Pentingnya
profesi arsitektur yang memiliki legalitas dan sah secara hukum yang memiliki
pertanggung jawaban kepada hukum dan negara. Menurut saya profesi seoarang
aristektur bukan profesi yang sebarangan yang mudah untuk di jalani dengan
mudah arsitektur adalah profesi yang dimana di ajarakan secara luas tetang seni
yang menjurus ke pada teknik arsitektur yang bersangkutan kepada bangunan. Bangunan
yang berarsitektur mempunya ciri khas yang berbeda dengan bangunan lainyaa
arsitektur mempunyai seni yang khusus dimana seorang arisitektur mempunya
kemampuan khusu untuk membuat banguan yang berbeda dengan bangunan yang berada
di sekelilingnya maka dari itu seorang aristek harus mempunyai legalitas atau
sertipikat agar dapat di percaya oleh orang awan yang tidak begitu mengerti apa
itu dunia arisitektur yang memilki jiwa seni yang tinggi terhadap bangunan
dimana seorang arsitek yang memilki legalitas tinggi akan mudah di percaya oleh
kline yang akan memakain jasanya sebagai seorang arsitektur yang bersertipikat
resmi jika seorang aritektur tidak memiliki legalitas tinggi maka orang awanpun
sulit untuk mempercayainya sebagai seorang aristektur resmi maka dari itu
seorang arsitektur yang tidak memiliki legalitas tinggi akan sulit untuk
medapatkan sebuah proyek yang akan di kerjakannya. Seorang arsitekturpun harus
sah secara hukum yang akan di pertanggung jawabkan kepada negaranya jika
seorang arsitektur tidak sah secara hukum maka kline yang mempunyaaii proyek
akan sulit percaya untuk memakai jasanya karena arsitektur itu harus punya rasa
tanggung jawab kepada sebuah proyek yang sudah di ambil dan di jalankan oleh
seorang arsitetkur ,yang memiliki perjainjian hitam di atas putih tidak akan
bisa lari dari sebauh proyek yang di kerjakannya, jika tinta hitam di atas
putih sudah di lampirkan seorang arsitektur harus menyelesaikan proyek hingga
selesai dan apapun resikonya harus di tanggung oleh seorang aristektur yang sudah
berani untuk mengembil dan terjun kedalam proyek yang sudah di laksanaknya. Maka
dari itu arsitektur harus sah terhadap hukum dan meiliki peraturan pasal-pasal
tertentu bila mana arsitektur melakukan kesalahan terhadap proyek hukum akan di
ajukan dan di tegakan kepada seorang arsitektur yang melanggar perjanjian yang
sudah di tepatinya. Jika hukum sudah bertidak seorang arsitektur harus terima
kesalahan yang dia perbuat kepada proyek yang di jalankannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar