Senin, 13 Oktober 2014

PENTINGNYA PROFESI ARSITEKTUR YANG MEMILIKI LEGALLITAS DAN SAH SECARA HUKUM


Pentingnya profesi arsitektur yang memiliki legalitas dan sah secara hukum yang memiliki pertanggung jawaban kepada hukum dan negara. Menurut saya profesi seoarang aristektur bukan profesi yang sebarangan yang mudah untuk di jalani dengan mudah arsitektur adalah profesi yang dimana di ajarakan secara luas tetang seni yang menjurus ke pada teknik arsitektur yang bersangkutan kepada bangunan. Bangunan yang berarsitektur mempunya ciri khas yang berbeda dengan bangunan lainyaa arsitektur mempunyai seni yang khusus dimana seorang arisitektur mempunya kemampuan khusu untuk membuat banguan yang berbeda dengan bangunan yang berada di sekelilingnya maka dari itu seorang aristek harus mempunyai legalitas atau sertipikat agar dapat di percaya oleh orang awan yang tidak begitu mengerti apa itu dunia arisitektur yang memilki jiwa seni yang tinggi terhadap bangunan dimana seorang arsitek yang memilki legalitas tinggi akan mudah di percaya oleh kline yang akan memakain jasanya sebagai seorang arsitektur yang bersertipikat resmi jika seorang aritektur tidak memiliki legalitas tinggi maka orang awanpun sulit untuk mempercayainya sebagai seorang aristektur resmi maka dari itu seorang arsitektur yang tidak memiliki legalitas tinggi akan sulit untuk medapatkan sebuah proyek yang akan di kerjakannya. Seorang arsitekturpun harus sah secara hukum yang akan di pertanggung jawabkan kepada negaranya jika seorang arsitektur tidak sah secara hukum maka kline yang mempunyaaii proyek akan sulit percaya untuk memakai jasanya karena arsitektur itu harus punya rasa tanggung jawab kepada sebuah proyek yang sudah di ambil dan di jalankan oleh seorang arsitetkur ,yang memiliki perjainjian hitam di atas putih tidak akan bisa lari dari sebauh proyek yang di kerjakannya, jika tinta hitam di atas putih sudah di lampirkan seorang arsitektur harus menyelesaikan proyek hingga selesai dan apapun resikonya harus di tanggung oleh seorang aristektur yang sudah berani untuk mengembil dan terjun kedalam proyek yang sudah di laksanaknya. Maka dari itu arsitektur harus sah terhadap hukum dan meiliki peraturan pasal-pasal tertentu bila mana arsitektur melakukan kesalahan terhadap proyek hukum akan di ajukan dan di tegakan kepada seorang arsitektur yang melanggar perjanjian yang sudah di tepatinya. Jika hukum sudah bertidak seorang arsitektur harus terima kesalahan yang dia perbuat kepada proyek yang di jalankannya 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar