Rabu, 07 Mei 2014

TUJUAN PEMBANGUNAN NASIONAL



LAPORAN MODUL PEMBELAJARAN BERBASIS S C L











PENDIDIKAN PANCASILA
OLEH :
RAHMATULLAH, S.Ip, M.Si

Dibiayai oleh Dana DIPA Universitas Hasanuddin
Sesuai dengan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan
Nomor : 469/H4.23/pm.05/2008 Tanggal 4 Januari 2008

BIDANG MPK, MBB
UNIT PELAKSANA TEKNIS MATA KULIAH UMUM
(UPT MKU)
UNIVERSITAS HASANUDDIN
FEBRUARI 2008
PENULIS : RAHMATULLAH, S.Ip, M.Si









A.  Tujuan pembangunan nasional

Dalam alinea IV pembukaan UUD 1945 dirumuskan tujuan nasional
negara Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 yaitu :
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia
itu dalam bentuk suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang
terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan
yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan
mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dapat dilihat penjelmaannya pada
pasal 31 UUD 1945 :
Pasal 31
(6) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan ****
(7) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah
wajib membiayainya
(8) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dalam
undang-undang.
(9) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20%
dari anggaran pendapatan dan belanja negara


pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional. 
(10) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

 Dalam ketentuan umum UU RI No. 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS :

1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.    
2. Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar
pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap
tuntutan perubahan zaman.
3. Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang
saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

B.  Dasar, fungsi dan tujuan pendidikan nasional 

DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 2
Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
  
 VISI, MISI DAN STRATEGI PEMBANGUNAN PENDIDIKAN NASIONAL
Visi pendidikan nasional adalah terwujudnya sistem pendidikan sebagai
pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga
negara indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga
mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.

Misi pendidikan nasional sebagai berikut :
6. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;
7. Membantu memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh
sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat
belajar;
8. Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk
mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral
9. Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan
sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan,
pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global;
dan
10. Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan
 
pendidikan berdasarkan prinsip otonomi konteks Negara kesatuan RI.
Strategi pembangunan pendidikan nasional meliputi :
14. Pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak mulia;
15. Pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi;
16. Proses pembelajaran yang mendidik da dialogis;
17. Evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi pendidikan yang memberdayakan;
18. Peningkatan keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan;
19. Penyediaan sarana belajar yang mendidik;
20. Pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan prinsip pemerataan dan
berkeadilan;
21. Penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan merata;
22. Pelaksanaan wajib belajar;
23. Pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan;
24. Pemberdayaan peran masyarakat;
25. Pusat pembudayaan dan pembangunan masyarakat; dan
26. Pelaksanaan pengawasan dalam sistem pendidikan nasional.










C. Tujuan pendidikan pancasila 
1. Mengembangkan kehidupan pribadi
2. Terciptanya kesadaran moral dan kebahagiaan lahir batin
3. Menjadi warga negara yang berkesadaran kebangsaan yang tinggi dan
bertanggung jawab terhadap negara kesatuan RI
Visi, misi, dan kompetensi pendidikan pancasila
Di perguran tinggi
 Kompetensi ”seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab
yang harus dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dapat dianggap mampu
melaksanakan pekerjaan di bidang tertentu”
 Cerdas  tampak pada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan bertindak 
 Tanggung jawab  kebenaran tindakan dipahami dari nilai-nilai IPTEK,
etika atau pun kepatuhan ajaran agama dan budaya  

#Visi
- Menjadi sumber nilai dan pedoman penyelenggaraan program studi dalam
mengantarkan mahasiswa mengembangkan kepribadiannya selaku
warganegera yang pancasiliais.

#Misi
- Membantu mahasiswa agar mampu mewujudkan nlai-nilai dasar Pancasila

serta kesadaran berbangsa, bernegara, dalam menerapkan ilmunya secara
langsung jawab terhadap kemanusian.
#Komptensi
- Kompetensi Pendidikan Pancasila bertujuan untuk menguasai kemampuan
berpirki, bersikap rasinal dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia
intelektual serta mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk :
a. Mengambil sikap bertanggungjawab sesuai dengan hati nuraninya
b. Mengambil masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara
pemecahannya.
c. Mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan iptek
d. Memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa guna
menggalang persatuan Indonesia.



D. Tujuan perkuliahan pancasila
1. Aspek Pengetahuan
Dalam aspek ini mahasiswa dapat memahami
a. Tentang sejarah perjuangan nasional dalam kaitannya dengan lahir dan
perkembangan pancasila sebagai dasar negara
b. Tentang pancasila dalam kaitannya dengan kehidupan ketatanegaraan
kita 
c. Tentang pancasila sebagai konsep filsafati yang merupakan dasar negara
serta pandangan hidup bangsa kita. 

2. Aspek Keterampilan 
Dengan pengetahuan dan pemahaman tentang sejarah, kehidupan
ketatanegaraan serta konsep filsafati tersebut, diharapkan agar para mahasiswa
trampil :
a. Di dalam menyatakan buah pikirannya mengenai pelbagai aspek tentang
pancasila 
b. Menganalisa keadaan masyarakat dan bangsanya, dalam suatu kerangka
berpikir yang konsisten dengan Pancasila

3. Aspek Sikap
Dengan modal pengetahuan dan keterampilan tersebut, diharapkan tumbuhnya
sikap mental yang unsurnya adalah sikap :
a. taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. menghargai sesama manusia dan bangsa keyakinan adanya kesamaan
harkat dan derajat;
c. mengembangkan persatuan di dalam keanekaragaman
d. menghargai pelbagai pendapat yang beda, dan musyawarah untuk
mufakat;
e. adil, demi dimilikinya oleh masing-masing pihak apa yang menjadi
haknya
4. Aspek pengabdian masyarakat 
Menerapkan pancasila sesuai dengan profesinya