Selasa, 21 Oktober 2014

Pesyaratan ijin mendirikan bangunan daerah jakarta

  • PELAYANAN DAN KEWENANGAN PENERBITAN IMB.

    • Penerimaan berkas Permohonan IMB Rumah Tinggal, kecuali terletak di kompleks (Real Estat) adalah di Loket Pelayanan IMB, Seksi Perizinan Kecamatan, dan penerbitan IMB di Suku Dinas Perizinan Kota Administrasi setempat.
    • Penerimaan berkas dan proses penerbitan IMB Bangunan Rumah Tinggal yang terletak di Kompleks / Real Estat dan Bangunan Umum dengan ketinggian sampai dengan 8 lantai adalah di Suku Dinas Perizinan Bangunan Suku Dinas Kota Administrasi setempat.
    • Penerimaan berkas dan proses penerbitan IMB Bangunan Umum dengan ketinggian 9 lantai atau lebih, adalah di Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi DKI Jakarta.
  • I.  PERMOHONAN IMB RUMAH TINGGAL
  • 1.  TATACARA PENGAJUAN PERMOHONAN IMB (PIMB) RUMAH TINGGAL :

    • Pengajuan Permohonan IMB (PIMB) Rumah Tinggal diajukan ke Loket Pelayanan IMB di Seksi Perizinan Bangunan Kecamatan setempat.
    • Pengajuan PIMB, harus dilengkapi dengan kelengkapan persyaratan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Gubernur No.129 Tahun 2012, tentang Pelayanan Bidang Perizinan Bangunan Gedung.
    • Setelah berkas diteliti administratip dan dinilai teknis serta diperiksa lapangan, maka petugas penilai akan menghitung besarnya retribusi IMB.
    • Penilai akan membuat Surat Perintah  Setor Retribusi IMB untuk Pemohon.
    • Pemohon IMB harus segera membayar Retribusi IMB ke Kas Daerah di Kecamatan, dan akan menerima bukti pembayaran berupa Surat Tanda Setoran (STS).
    • Dengan menyerahkan Bukti Pembayaran tersebut keloket pelayanan IMB, maka berkas Permohonan IMB diproses untuk dikirim ke Suku Dinas Perizinan Kota Administrasi.
    • Suku Dinas Perizinan memproses berkas PIMB untuk diterbitkan IMB.
    • IMB Rumah Tinggal yang telah diterbitkan dapat diambil oleh Pemohon di Loket Pelayanan IMB Kecamatan, dan Pemohon dapat membeli atau membuat sendiri Papan IMB (Papan Kuning) dengan diisi data-data bangunan dan IMB untuk dipasang di lokasi proyek.
  • 2.  KELENGKAPAN PERSYARATAN PERMOHONAN IMB (PIMB) RUMAH TINGGAL :

    • Mengisi Formulir PIMB dan menandatangani (+cap perusahaan, bila pemohon a/n perusahaan/ pengembang), 1 set,
    • Fotocopy Akte Perusahaan (bila pemohon a/n perusahaan), 1 set,
    • Fotocopy KTP Pemilik tanah/ Pemohon, 1 lbr,
    • Fotocopy NPWP Pemohon, 1 lbr.
    • Fotocopy surat kepemilikan tanah, dapat  berupa sertifikat tanah dari BPN yang dilegalisir Notaris atau Kartu Kapling dari Pemerintah Daerah/ Pusat (yang dilegalisir Pemerintah Kotamadya/ Instansi Pusat penerbit Kartu Kapling) atau Girik dengan dilengkapi Surat Keterangan Lurah, 1 set,
    • Fotocopy Surat Tagihan dan Bukti Pembayaran PBB tahun berjalan, 1 set,
    • Ketetapan Rencana Kota (KRK) dari Suku Dinas Tata Ruang, 7 lbr,
    • Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB), apabila pada lokasi dimaksud karena peruntukannya, disyaratkan RTLB, dari Suku Dinas Tata Ruang, 7 lbr,
    • Fotocopy SIPPT dari Gub. bila luas tanah 5.000 M2 atau lebih (spt : untuk Real Estat, dsb.), 1 set,
    • Gambar Rencana Arsitektur (khusus pada peruntukan Wbs dan WTm atau lokasi termasuk gol.Pemugaran,  gambar hrs di tandatangani Perencana pemilik SIPTB), 7 set,
    • Rekomendasi TPAK untuk perencanaan arsitektur bangunan, bila lokasi bangunan termasuk golongan pemugaran A/ B atau C (Menteng atau Kebayoran Baru), 1 set,
    • Perhitungan dan Gambar Rencana Konstruksi yang ditandatangani perencana konstruksi pemilik SIPTB (untuk bangunan bertingkat dengan bentang lebih dari 5 meter), 4 set.
  • 3  BIAYA RETRIBUSI IMB.

    • Retribusi IMB Rumah Tinggal, dihitung berdasarkan Rumus Luas Bangunan x Indeks x Harga Satuan Retribusi,  sebagaimana diatur dalam Perda No.3 Tahun 2012,
    • Pembayaran Retribusi Rmah Tinggal dapat dilakukan setelah diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari Seksi Pelayanan IMB Kecamatan  dan pembayaran dilakukan di Kas Daerah.
    • Setelah diperoleh Bukti Pembayaran Retribusi / Surat Tanda Setoran (STS) dari Kas Daerah, maka lembar untuk P2B diserahkan ke Loket Pelayanan IMB
  • 4.  JANGKA WAKTU PENYELESAIAN IMB RUMAH TINGGAL.

    • IMB Rumah Tinggal diterbitkan oleh Kepala Suku Dinas Perizinan Bangunan Kotamadya setempat.
    • Penyelesaian IMB Rumah Tinggal, ditetapkan sesuai ketentuan dalam Peraturan Gubernur No. 129 Tahun 2012,adalah 20 hari kerja.
    • IMB yang telah diterbitkan akan diberitahukan melalui surat kepada pemohon, dan dapat diambil (dengan membawa bukti pembayaran retribusi IMB dan dengan surat kuasa apabila yang mengambil bukan pemohon) ke Loket Pelayanan Seksi Dinas Perizinan Bangunan Kecamatan.
  • 5.  PELAKSANAAN BANGUNAN.

    • Pelaksanaan Bangunan dapat dimulai setelah IMB diterbitkan.
    • Papan Kuning IMB harus dipasang dilokasi pembangunan, di tempat yang mudah dilihat dari jalan.
    • Pelaksanaan bangunan harus sesuai dengan IMB yang telah diterbitkan.
    • Bila terdapat rencana perubahan atau penambahan, maka sebelum dilaksanakan terlebih dahulu harus diajukan PIMB perubahan/ penambahan.
    • Dan selama pelaksanaan IMB ( copynya) harus berada di lokasi bangunan, untuk pedoman dalam pembangunan dan pemeriksaan dari petugas pengawasan Seksi P2B Kecamatan.

II.  TATACARA PERMOHONAN IMB BANGUNAN UMUM (NON RUMAH TINGGAL) s/d 8 Lantai dan BANGUNAN RUMAH TINGGAL Pemugaran Gol.A dan B, atau Komplek Perumahan.

  • 1.  TATACARA PERMOHONAN IMB (PIMB) BANGUNAN BUKAN RUMAH TINGGAL s/d 8   Lantai dan BANGUNAN RUMAH TINGGAL Pemugaran Gol A dan B atau Komplek Perumahan :

    • Pengajuan Permohonan IMB (PIMB) Rumah Tinggal diajukan ke Loket Pelayanan IMB di Suku Dinas Perizinan Bangunan Kota Administrasi setempat.
    • Pengajuan PIMB, harus dilengkapi dengan kelengkapan persyaratan sebagaimana telah diatur dalam SK Gubernur No.76 Tahun 2000, tentang Tatacara permohonan IMB, IPB dan KMB di wilayah DKI Jakarta.
    • Setelah berkas diteliti administratip dan dinilai teknis serta diperiksa lapangan, maka petugas penilai akan menghitung besarnya retribusi IMB.
    • Penilai akan membuat Surat Perintah  Setor Retribusi IMB untuk Pemohon.
    • Pemohon IMB harus segera membayar Retribusi IMB ke Kas Daerah di Kota Administrasi dan akan menerima bukti pembayaran berupa Surat Tanda Setoran (STS).
    • Dengan menyerahkan Bukti Pembayaran tersebut keloket pelayanan IMB, maka berkas Permohonan IMB diproses untuk diterbitkan IMB oleh Suku Dinas Perizinan Kota Administrasi.
    • IMB Rumah Tinggal Pemugaran dan Bangunan Umum yang telah diterbitkan dapat diambil oleh Pemohon di Loket Pelayanan IMB Suku Dinas Perizinan Kota Administrasi setempat dan Pemohon dapat membeli atau membuat sendiri Papan Kuning dengan diisi data-data bangunan dan IMB untuk dipasang di lokasi proyek.

2. KELENGKAPAN PERSYARATAN PERMOHONAN IMB.

       a. Mengisi Formulir PIMB dan menandatangani (+cap perusahaan/instansi, bila pemohon adalah Badan Hukum),
       b. Fotcopy Akte Pendirian Perusahaan (bila pemohon adalah perusahaan),
       c. Fotocopy KTP Pemohon,
       d. Fotocopy NPWP Pemohon,       e. Fotocopy Sertifikat Tanah, yang dilegalisir Notaris atau dilegalisir petugas loket setelah ditunjukkan aslinya.
       f. Fotocopy SPT dan Bukti pembayaran PBB tahun berjalan.
      g. Ketetapan Rencana Kota (KRK)  dari Dinas/ Suku Dinas Tata Ruang,      h. Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB/ Blokplan) dari Dinas/ Suku Dinas Tata Ruang,
       i. Fotocopy SIPPT dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta, apabila luas tanah daerah perencanaan 5.000 M2 atau lebih,
      j. Gambar Rencana Arsitektur yang ditanda tangani Perencana/ Arsitek pemegang SIPTB,      k. Rekomendasi hasil persetujuan TPAK, apabila luas bangunan 1.500 M2 atau lebih,
      l. Hasil Penyelidikan Tanah yang dibuat oleh Konsultan,    m. Perhitungan dan Gambar Rencana Struktur yang ditanda tangani oleh Perencana Struktur pemegang SIPTB,
     n. Persetujuan Hasil Sidang TPKB, apabila ketinggian bangunan 8 lantai atau lebih dan atau bangunan dengan basement, atau bangunan dengan struktur khusus.    o. Gambar Rencana Instalasi dan Perlengkapan Bangunan, yang ditanda tangani oleh Perencana Instalasi dan Perlengkapan Bangunan pemegang SIPTB, yang meliputi bidang-bidang :
        -  Instalasi Listrik Arus Kuat,
        -  Instalasi Listrik Arus Lemah,
        -  Instalasi Proteksi thd Kebakaran,
        -  Instalasi Pemipaan (plumbing),
        -  Instalasi Transportasi dalam Gedung (Elevator/ Lift),
        -  Design Report. 
     p. Persetujuan Hasil Sidang TPIB, apabila luas bangunan 800 M2 atau lebih atau bangunan tertentu yang memerlukan penilaian instalasi khusus.
     q. Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila luas bangunan 2.000 sampai dengan 15.000 M2, atau Rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan lebih dari 15.000 M2.     r. Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari Pemilik Bangunan.
     s. Surat Kuasa Pengurusan dari Pemilik/ Pemohon kepada yang mengurus (bila pengurusan oleh bukan pemilik/pemohon).
  • 3  BIAYA RETRIBUSI IMB.

    • Retribusi IMB Rumah Tinggal, dihitung berdasarkan Luas Bangunan dan Harga Satuan Jenis Bangunan (Bangunan Usaha/ Bang.Sosial/ Bang.Sementara) sebagaimana diatur dalam Perda No.1 Tahun 2006,
    • Retribusi IMB dihitung dengan rumus :  Luas total lantai bangunan x Harga Satuan.
    • Pembayaran Retribusi IMB dapat dilakukan setelah diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari Suku Dinas Perizinan Kota Admionistrasi dan pembayaran dilakukan di Kas Daerah.
    • Setelah diperoleh Bukti Pembayaran Retribusi / Surat Tanda Setoran (STS) dari Kas Daerah, maka lembar untuk P2B diserahkan ke Loket Pelayanan IMB
  • 4.  JANGKA WAKTU PENYELESAIAN IMB.

    • IMB Rumah Tinggal diterbitkan oleh Kepala Suku Dinas Perizinan Bangunan Kotamadya setempat.
    • Penyelesaian IMB Bukan Rumah Tinggal, sesuai ketentuan dalam SK Gubernur No. 85 Tahun 2006, pasal 11 adalah 14 hari kerja.
    • IMB yang telah diterbitkan akan diberitahukan melalui surat kepada pemohon, dan dapat diambil (dengan membawa bukti pembayaran retribusi IMB dan dengan surat kuasa apabila yang mengambil bukan pemohon) ke Loket Pelayanan Seksi Dinas Perizinan Bangunan Kecamatan.
  • 5.  PELAKSANAAN BANGUNAN.

    • Pelaksanaan Bangunan dapat dimulai setelah IMB diterbitkan.
    • Papan Kuning IMB harus dipasang dilokasi pembangunan, di tempat yang mudah dilihat dari jalan.
    • Pelaksanaan bangunan harus sesuai dengan IMB yang telah diterbitkan.
    • Bila terdapat rencana perubahan atau penambahan, maka sebelum dilaksanakan terlebih dahulu harus diajukan PIMB perubahan/ penambahan.
    • Dan selama pelaksanaan IMB ( copynya) harus berada di lokasi bangunan, untuk pedoman dalam pembangunan dan pemeriksaan dari petugas pengawasan Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Kota Administrasi.

III.  TATACARA PERMOHONAN IMB BANGUNAN UMUM (NON RUMAH TINGGAL) 9 Lantai atau lebih.

1.  TATACARA PENGAJUAN PERMOHONAN IMB (PIMB)

  • Pengajuan Permohonan IMB (PIMB) diajukan ke Loket Pelayanan IMB di Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Propinsi DKI Jakarta.
  • Pengajuan PIMB, harus dilengkapi dengan kelengkapan persyaratan sebagaimana telah diatur dalam SK Gubernur No.76 Tahun 2000, tentang Tatacara permohonan IMB, IPB dan KMB di wilayah DKI Jakarta.
  • Setelah berkas diteliti administratip dan dinilai teknis lengkap, maka Gambar Rencana Arsitektur diajukan untuk disidangkan terlebih dahulu di TPAK (Tim Penasehat Arsitektur Kota)
  • Setelah lulus sidang TPAK maka untuk proses IMB, akan diperiksa lapangan untuk mencek apakah bangunan sdh dilaksanakan atau belum,
  • Selanjutnya petugas penilai akan menghitung besarnya retribusi IMB.
  • Penilai akan membuat Surat Perintah  Setor Retribusi IMB untuk Pemohon.
  • Pemohon IMB harus segera membayar Retribusi IMB ke Kas Daerah di Propinsi dan pemohon akan menerima bukti pembayaran berupa Surat Tanda Setoran (STS). 
  • Dengan menyerahkan Bukti Pembayaran tersebut keloket pelayanan IMB, maka berkas Permohonan IMB diproses untuk diterbitkan IMB dengan terlebih dahulu dilakukan penilaian teknis Struktur oleh Sidang TPKB (Tim Penasehat Konstruksi Bangunan) dan teknis Instalasi serta Perlengkapan Bangunan oleh TPIB (Tim Penasehat Instalasi Bangunan).
  • Setelah teknis lulus dinilai oleh TPKB dan TPIB maka IMB diproses perbal untuk penerbitannya.
  • IMB yang telah diterbitkan dapat diambil oleh Pemohon di Loket Pelayanan IMB Dinas Perizinan Kota Administrasi setempat dan Pemohon dapat membeli atau membuat sendiri Papan Kuning dengan diisi data-data bangunan dan IMB untuk dipasang di lokasi proyek.

2. KELENGKAPAN PERSYARATAN PERMOHONAN IMB.

       a. Mengisi Formulir PIMB dan menandatangani (+cap perusahaan/instansi, bila pemohon adalah Badan Hukum),
       b. Fotcopy Akte Pendirian Perusahaan (bila pemohon adalah perusahaan),
       c. Fotocopy KTP Pemohon,
       d. Fotocopy NPWP Pemohon,       e. Fotocopy Sertifikat Tanah, yang telah dilegalisir Notaris,
       f. Fotocopy SPT dan Bukti pembayaran PBB tahun berjalan.
      g. Ketetapan Rencana Kota (KRK)  dari Dinas Tata Ruang,      h. Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB/ Blokplan) dari Dinas Tata Ruang,
       i. Fotocopy SIPPT dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta, apabila luas tanah daerah perencanaan 5.000 M2 atau lebih,
      j. Gambar Rencana Arsitektur yang ditanda tangani Perencana/ Arsitek pemegang SIPTB,      k. Rekomendasi hasil persetujuan TPAK, apabila luas bangunan 1.500 M2 atau lebih,
      l. Hasil Penyelidikan Tanah yang dibuat oleh Konsultan,    m. Perhitungan dan Gambar Rencana Struktur yang ditanda tangani oleh Perencana Struktur pemegang SIPTB,
     n. Persetujuan Hasil Sidang TPKB, apabila ketinggian bangunan 8 lantai atau lebih dan atau bangunan dengan basement, atau bangunan dengan struktur khusus.    o. Gambar Rencana Instalasi dan Perlengkapan Bangunan, yang ditanda tangani oleh Perencana Instalasi dan Perlengkapan Bangunan pemegang SIPTB, yang meliputi bidang-bidang :
        -  Instalasi Listrik Arus Kuat,
        -  Instalasi Listrik Arus Lemah,
        -  Instalasi Proteksi thd Kebakaran,
        -  Instalasi Pemipaan (plumbing),
        -  Instalasi Transportasi dalam Gedung (Elevator/ Lift),
        -  Design Report. 
     p. Persetujuan Hasil Sidang TPIB, apabila luas bangunan 800 M2 atau lebih atau bangunan tertentu yang memerlukan penilaian instalasi khusus.
     q. Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila luas bangunan 2.000 sampai dengan 15.000 M2, atau Rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan lebih dari 15.000 M2.     r. Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari Pemilik Bangunan.
     s. Surat Kuasa Pengurusan dari Pemilik/ Pemohon kepada yang mengurus (bila pengurusan oleh bukan pemilik/pemohon).
  • 3  BIAYA RETRIBUSI IMB.

    • Retribusi IMB, dihitung berdasarkan Luas Bangunan dan Harga Satuan Jenis Bangunan (Bangunan Usaha/ Bang.Sosial/ Bang.Industri, dsb) sebagaimana diatur dalam Perda No.1 Tahun 2006,
    • Retribusi IMB dihitung dengan rumus :  Luas total lantai bangunan x Harga Satuan.
    • Pembayaran Retribusi IMB dapat dilakukan setelah diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari Suku Dinas Perizinan Kota Admionistrasi dan pembayaran dilakukan di Kas Daerah.
    • Setelah diperoleh Bukti Pembayaran Retribusi / Surat Tanda Setoran (STS) dari Kas Daerah, maka lembar untuk P2B diserahkan ke Loket Pelayanan IMB
  • 4.  JANGKA WAKTU PENYELESAIAN IMB.

    • IMB diterbitkan oleh Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Propinsi DKI Jakarta.
    • Penyelesaian IMB, sesuai ketentuan dalam SK Gubernur No. 85 Tahun 2006, pasal 11 adalah 40 hari kerja.
    • IMB yang telah diterbitkan akan diberitahukan melalui surat kepada pemohon, dan dapat diambil (dengan membawa bukti pembayaran retribusi IMB dan dengan surat kuasa apabila yang mengambil bukan pemohon) ke Loket Pelayanan Seksi Dinas Perizinan Bangunan Kecamatan.
  • 5.  PELAKSANAAN BANGUNAN.

    • Pelaksanaan Bangunan dapat dimulai setelah IMB diterbitkan.
    • Papan Kuning IMB harus dipasang dilokasi pembangunan, di tempat yang mudah dilihat dari jalan.
    • Pelaksanaan bangunan harus sesuai dengan IMB yang telah diterbitkan.
    • Bila terdapat rencana perubahan atau penambahan, maka sebelum dilaksanakan terlebih dahulu harus diajukan PIMB perubahan/ penambahan.
    • Dan selama pelaksanaan IMB ( copynya) harus berada di lokasi bangunan, untuk pedoman dalam pembangunan dan pemeriksaan dari petugas pengawasan Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Kota Administrasi.

Peraturan pemerintah daerah tentang ijin mendirikan bangunan

Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009. [1]
IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama



Dasar hukum IMB

Peraturan dan perundang-undangan yang memuat IMB adalah sebagai berikut:
  1. Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  2. Undang-undang no. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
  3. PP no. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

UU no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

BAB IV. PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG.
Bagian Pertama: Umum.


Pasal 7, ayat (1): "Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung."
Pasal 7, ayat (2): "Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan."
Bagian Kedua: Persyaratan Administratif Bangunan Gedung.

Pasal 8, ayat (1): "Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi:
a. status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;
b. status kepemilikan bangunan gedung; dan
c. izin mendirikan bangunan gedung; sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Pasal 8, ayat (4): "Ketentuan mengenai izin mendirikan bangunan gedung, kepemilikan, dan pendataan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah."

UU no. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang

BAB IV. TUGAS DAN WEWENANG.
Bagian Kesatu: Tugas.


Pasal 7, ayat (1): "Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."
Pasal 7, ayat (2): "Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), negara memberikan kewenangan penyelenggaraan penataan ruang kepada Pemerintah dan pemerintah daerah."
Pasal 7, ayat (3): "Penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tetap menghormati hak yang dimiliki orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
BAB VI. PELAKSANAAN PENATAAN RUANG.
Bagian Ketiga: Pengendalian Pemanfaatan Ruang.


Pasal 35: "Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi."

Pasal 37, ayat (1): "Ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diatur oleh Pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Pasal 37, ayat (2): "Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Pasal 37, ayat (3): "Izin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum."
Pasal 37, ayat (4): "Izin pemanfaatan ruang yang diperoleh melalui prosedur yang benar tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya."
Pasal 37, ayat (5): "Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dimintakan penggantian yang layak kepada instansi pemberi izin."
Pasal 37, ayat (6): "Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai lagi akibat adanya perubahan rencana tata ruang wilayah dapat dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan memberikan ganti kerugian yang layak."
Pasal 37, ayat (7): "Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang."
Pasal 37, ayat (8): "Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur perolehan izin dan tata cara penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan peraturan pemerintah."
BAB VIII. HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT .

Pasal 60: "Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk:
e. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang; dan
f. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian."

Pasal 61: "Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib:
b. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang;
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang;"

Pasal 63: "Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dapat berupa:
e. pencabutan izin;
f. pembatalan izin;
g. pembongkaran bangunan;"

PP RI no. 36 tahun 2005

BAB I. KETENTUAN UMUM.

Pasal 1: "Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
6. Izin mendirikan bangunan gedung adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
7. Permohonan izin mendirikan bangunan gedung adalah permohonan yang dilakukan pemilik bangunan gedung kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan gedung."
BAB II. FUNGSI BANGUNAN GEDUNG.
Bagian Kedua: Penetapan Fungsi Bangunan Gedung.


Pasal 6, ayat (1): "Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam RTRW kabupaten/kota, RDTRKP, dan/atau RTBL."
Pasal 6, ayat (2): "Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung diusulkan oleh pemilik bangunan gedung dalam pengajuan permohonan izin mendirikan bangunan gedung."
Pasal 6, ayat (3): "Pemerintah daerah menetapkan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah, dalam izin mendirikan bangunan gedung berdasarkan RTRW kabupaten/kota, RDTRKP, dan/atau RTBL."
Bagian Ketiga: Perubahan Fungsi Bangunan Gedung.

Pasal 7, ayat (1): "Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung dapat diubah melalui permohonan baru izin mendirikan bangunan gedung."
Pasal 7, ayat (4): "Perubahan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung ditetapkan oleh pemerintah daerah dalam izin mendirikan bangunan gedung, kecuali bangunan gedung fungsi khusus ditetapkan oleh Pemerintah."
BAB III. PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG.
Bagian Pertama: Umum.


Pasal 8, ayat (2): "Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi:
a. status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;
b. status kepemilikan bangunan gedung; dan
c. izin mendirikan bangunan gedung."
Bagian Kedua: Persyaratan Administratif Bangunan Gedung.
Paragraf 3: Status Kepemilikan Bangunan Gedung.


Pasal 13, ayat (1): "Kegiatan pendataan untuk bangunan gedung-baru dilakukan bersamaan dengan proses izin mendirikan bangunan gedung untuk keperluan tertib pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung."
Paragraf 4: Izin Mendirikan Bangunan Gedung.

Pasal 14, ayat (1): "Setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki izin mendirikan bangunan gedung."
Pasal 14, ayat (2): "Izin mendirikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemerintah daerah, kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah, melalui proses permohonan izin mendirikan bangunan gedung."
Pasal 14, ayat (3): "Pemerintah daerah wajib memberikan surat keterangan rencana kabupaten/kota untuk lokasi yang bersangkutan kepada setiap orang yang akan mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan gedung."
Pasal 14, ayat (4): "Surat keterangan rencana kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan ketentuan yang berlaku untuk lokasi yang bersangkutan dan berisi:
a. fungsi bangunan gedung yang dapat dibangun pada lokasi bersangkutan;
b. ketinggian maksimum bangunan gedung yang diizinkan;
c. jumlah lantai/lapis bangunan gedung di bawah permukaan tanah dan KTB yang diizinkan;
d. garis sempadan dan jarak bebas minimum bangunan gedung yang diizinkan;
e. KDB maksimum yang diizinkan;
f. KLB maksimum yang diizinkan;
g. KDH minimum yang diwajibkan;
h. KTB maksimum yang diizinkan; dan
i. jaringan utilitas kota."
Pasal 14, ayat (5): "Dalam surat keterangan rencana kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat juga dicantumkan ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku untuk lokasi yang bersangkutan."
Pasal 14, ayat (6): "Keterangan rencana kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), digunakan sebagai dasar penyusunan rencana teknis bangunan gedung."

Pasal 15, ayat (1): "Setiap orang dalam mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) wajib melengkapi dengan:
a. tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. data pemilik bangunan gedung;
c. rencana teknis bangunan gedung; dan
d. hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan."
Pasal 15, ayat (2): "Untuk proses pemberian perizinan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, harus mendapat pertimbangan teknis dari tim ahli bangunan gedung dan dengan mempertimbangkan pendapat publik."
Pasal 15, ayat (3): :Permohonan izin mendirikan bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis disetujui dan disahkan oleh bupati/walikota, kecuali untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh Gubernur, untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah dalam bentuk izin mendirikan bangunan gedung."
Pasal 15, ayat (4): "Izin mendirikan bangunan gedung merupakan prasyarat untuk mendapatkan pelayanan utilitas umum kabupaten/kota."
Bagian Ketiga: Persyaratan Tata Bangunan.
Paragraf 6: Pembangunan Bangunan Gedung di atas dan/atau di bawah tanah, air dan/atau prasarana/sarana umum.


Pasal 29: "Bangunan gedung yang dibangun di atas dan/atau di bawah tanah, air, atau prasarana dan sarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) pengajuan permohonan izin mendirikan bangunan gedungnya dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang."
Pasal 30, ayat (4): "Izin mendirikan bangunan gedung untuk pembangunan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) selain memperhatikan ketentuan dalam Pasal 14 dan Pasal 15, wajib mendapat pertimbangan teknis tim ahli bangunan gedung dan dengan mempertimbangkan pendapat publik."
BAB IV. PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG.
Bagian Pertama: Pembangunan.
Paragraf 2. Perencanaan Teknis.


Pasal 63, ayat (5): "Dokumen rencana teknis bangunan gedung berupa rencana-rencana teknis arsitektur, struktur dan konstruksi, mekanikal dan elektrikal, pertamanan, tata ruang-dalam, dalam bentuk gambar rencana, gambar detail pelaksanaan, rencana kerja dan syarat-syarat administratif, syarat umum dan syarat teknis, rencana anggaran biaya pembangunan, dan/atau laporan perencanaan."
Pasal 64, ayat (1): "Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (5) diperiksa, dinilai, disetujui, dan disahkan untuk memperoleh izin mendirikan bangunan gedung."
Pasal 64, ayat (3): "Penilaian dokumen rencana teknis dilaksanakan dengan melakukan evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan teknis dengan mempertimbangkan aspek lokasi, fungsi, dan klasifikasi bangunan gedung."
Pasal 64, ayat (7): "Persetujuan dokumen rencana teknis diberikan terhadap rencana yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk persetujuan tertulis oleh pejabat yang berwenang."

Pasal 65, ayat (1): "Dokumen rencana teknis yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (7) dikenakan biaya izin mendirikan bangunan gedung yang nilainya ditetapkan berdasarkan klasifikasi bangunan gedung."
Pasal 65, ayat (2): "Dokumen rencana teknis yang biaya izin mendirikan bangunan gedungnya telah dibayar, diterbitkan izin mendirikan bangunan gedung oleh bupati/walikota, kecuali untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilakukan oleh Gubernur, dan untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah."
Paragraf 4. Pelaksanaan Konstruksi.

Pasal 68, ayat (1): "Pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dimulai setelah pemilik bangunan gedung memperoleh izin mendirikan bangunan gedung."
Bagian Kedua: Pemanfaatan.
Paragraf 1: Umum.


Pasal 72, ayat (1): "Pemanfaatan bangunan gedung merupakan kegiatan memanfaatkan bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan dalam izin mendirikan bangunan gedung termasuk kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala."
Paragraf 5: Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

Pasal 81, ayat (1): "Perpanjangan sertifikat laik fungsi bangunan gedung pada masa pemanfaatan diterbitkan oleh pemerintah daerah dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun untuk rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret, dan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun untuk bangunan gedung lainnya, berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung terhadap pemenuhan persyaratan teknis dan fungsi bangunan gedung sesuai dengan izin mendirikan bangunan gedung."
Bagian Keempat: Pembongkaran.
Paragraf 2: Penetapan Pembongkaran.


Pasal 91, ayat (2): "Bangunan gedung yang dapat dibongkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bangunan gedung yang tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki lagi;
b. bangunan gedung yang pemanfaatannya menimbulkan bahaya bagi pengguna, masyarakat, dan lingkungannya; dan/atau
c. bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung."
Pasal 91, ayat (6): "Untuk bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, pemerintah daerah menetapkan bangunan gedung tersebut untuk dibongkar dengan surat penetapan pembongkaran."
BAB VI. PEMBINAAN.
Bagian Ketiga: Pembinaan oleh Pemerintah Daerah.


Pasal 112, ayat (1): "Pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan peraturan daerah di bidang bangunan gedung melalui mekanisme penerbitan izin mendirikan bangunan gedung dan sertifikasi kelaikan fungsi bangunan gedung, serta surat persetujuan dan penetapan pembongkaran bangunan gedung."
BAB VII: SANKSI ADMINISTRATIF.
Bagian Pertama: Umum/


Pasal 113, ayat (1): "Pemilik dan/atau pengguna yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah ini dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan pembangunan;
c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
d. penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
e. pembekuan izin mendirikan bangunan gedung;
f. pencabutan izin mendirikan bangunan gedung;
g. pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
h. pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
i. perintah pembongkaran bangunan gedung."
Bagian Kedua: Pada Tahap Pembangunan.

Pasal 114, ayat (2): "Pemilik bangunan gedung yang tidak mematuhi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam tenggang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kalender dan tetap tidak melakukan perbaikan atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi berupa pembatasan kegiatan pembangunan."
Pasal 114, ayat (3): "Pemilik bangunan gedung yang telah dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selama 14 (empat belas) hari kalender dan tetap tidak melakukan perbaikan atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi berupa penghentian sementara pembangunan dan pembekuan izin mendirikan bangunan gedung."
Pasal 114, ayat (4): "Pemilik bangunan gedung yang telah dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selama 14 (empat belas) hari kelender dan tetap tidak melakukan perbaikan atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi berupa penghentian tetap pembangunan, pencabutan izin mendirikan bangunan gedung, dan perintah pembongkaran bangunan gedung."

Pasal 115, ayat (1): "Pemilik bangunan gedung yang melaksanakan pembangunan bangunan gedungnya melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) dikenakan sanksi penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan gedung."
Pasal 115, ayat (2): "Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran."
BAB VIII. KETENTUAN PERALIHAN.

Pasal 118: "Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini:
a. izin mendirikan bangunan gedung yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah dinyatakan tetap berlaku; dan
b. bangunan gedung yang belum memperoleh izin mendirikan bangunan gedung dari pemerintah daerah, dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sudah harus memiliki izin mendirikan bangunan gedung."

Nilai lebih kepemilikan IMB

Bangunan yang telah ber-IMB memiliki kelebihan dibandingan dengan bangunan yang tidak ber-IMB, yakni:[1]
  1. Bangunan memiliki nilai jual yang tinggi
  2. Jaminan Kredit Bank
  3. Peningkatan Status Tanah
  4. Informasi Peruntukan dan Rencana Jalan

Izin Mendirikan Bangunan online

Izin Mendirikan Bangunan online (IMB online) adalah pelayanan pembuatan IMB dengan sistem online. Semua pendaftaran akan dilakukan secara online melalui www.dppb.go.id sehingga pemohon tidak perlu datang ke kantor Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B). Sistem ini menghubungkan Dinas dengan Suku Dinas P2B hingga tingkat kecamatan. Pemohon tinggal memilih menu IMB rumah tinggal atau non-rumah tinggal. Setelah itu, pemohon memasukkan lampiran data berupa gambar bangunan yang dimaksud. Pengisian data harus lengkap. Jika tidak, permohonan akan tertolak. Selanjutnya, pemohon membayar retribusi ke Bank DKI. Setelah membayar, buktinya dipindai lalu dikirim.
Sistem IMB online diterapkan mulai 1 Februari 2014 dan diresmikan oleh Joko Widodo pada tanggal 13 Februari 2014.[6] Penerapan sistem ini diharapkan dapat menekan praktik pencaloan dalam mendapatkan IMB. Menurut Kepala Dinas P2B DKI, Putu Indiana, sistem ini akan mampu memangkas hingga 50 persen waktu yang biasa diperlukan untuk mengurus IMB secara konvensional. Untuk menghindari celah bagi pembuat IMB palsu, verifikasi dokumen akan dilakukan saat pemohon mengambil sertifikat IMB di masing-masing kecamatan, yaitu setelah pemohon selesai membayar retribusi pembuatan IMB. Jika beberapa dokumen terdeteksi tidak sesuai seperti tujuan penggunaan bangunan, permohonan dapat ditolak dan pemohon bisa dikenakan sanksi pidana atas tuduhan pemalsuan dokumen.[7]

Perizinan khusus

Perizinan pembangunan tempat ibadah

Pengurusan IMB untuk tempat ibadah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006/nomor 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.[8]
BAB I. KETENTUAN UMUM.

Pasal 1: "Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
3. Rumah ibadat adalah bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadat bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadat keluarga.
4. Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan yang selanjutnya disebut Ormas Keagamaan adalah organisasi nonpemerintah bervisi kebangsaan yang dibentuk berdasarkan kesamaan agama oleh warga negara Republik Indonesia secara sukarela, berbadan hukum, dan telah terdaftar di pemerintah daerah setempat serta bukan organisasi sayap partai politik.
6. Forum Kerukunan Umat Beragama, yang selanjutnya disingkat FKUB, adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.
7. Panitia pembangunan rumah ibadat adalah panitia yang dibentuk oleh umat beragama, ormas keagamaan atau pengurus rumah ibadat.
8. Izin Mendirikan Bangunan rumah ibadat yang selanjutnya disebut IMB rumah ibadat, adalah izin yang diterbitkan oleh bupati/walikota untuk pembangunan rumah ibadat."
BAB II. TUGAS KEPALA DAERAH DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA.

Pasal 4, ayat (1): "Pemeliharaan kerukunan umat beragama di kabupaten/kota menjadi tugas dan kewajiban bupati/walikota."
Pasal 4, ayat (2): "Pelaksanaan tugas dan kewajiban bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh kepala kantor departemen agama kabupaten/kota."

Pasal 6, ayat (1): "Tugas dan kewajiban bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
e. menerbitkan IMB rumah ibadat."
BAB IV. PENDIRIAN RUMAH IBADAT.

Pasal 13, ayat (1): "Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa."
Pasal 13, ayat (2): "Pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan."
Pasal 13, ayat (3): "Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/ kota atau provinsi.

Pasal 14, ayat (1): "Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung."
Pasal 14, ayat (2): "Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi:
a. daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
b. dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
c. rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
d. rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota."
Pasal 14, ayat (3): "Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terpenuhi sedangkan persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat."

Pasal 16, ayat (1): "Permohonan pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadat kepada bupati/walikota untuk memperoleh IMB rumah ibadat."
Pasal 16, ayat (2): "Bupati/walikota memberikan keputusan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak permohonan pendirian rumah ibadat diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)."

Pasal 17: "Pemerintah daerah memfasilitasi penyediaan lokasi baru bagi bangunan gedung rumah ibadat yang telah memiliki IMB yang dipindahkan karena perubahan rencana tata ruang wilayah."
BAB V. IZIN SEMENTARA PEMANFAATAN BANGUNAN GEDUNG.

Pasal 18, ayat (1): "Pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati/walikota dengan memenuhi persyaratan:
a. laik fungsi; dan
b. pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat."
Pasal 18, ayat (2): "Persyaratan laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang bangunan gedung."
Pasal 18, ayat (3): "Persyaratan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. izin tertulis pemilik bangunan;
b. rekomendasi tertulis lurah/kepala desa;
c. pelaporan tertulis kepada FKUB kabupaten/kota; dan
d. pelaporan tertulis kepada kepala kantor departemen agama kabupaten/kota."
BAB VI. PENYELESAIAN PERSELISIHAN.

Pasal 21, ayat (1): "Perselisihan akibat pendirian rumah ibadat diselesaikan secara musyawarah oleh masyarakat setempat."
Pasal 21, ayat (2): "Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dicapai, penyelesaian
perselisihan dilakukan oleh bupati/walikota dibantu kepala kantor departemen agama kabupaten/kota melalui musyawarah yang dilakukan secara adil dan tidak memihak dengan mempertimbangkan pendapat atau saran FKUB kabupaten/kota."

Pasal 21, ayat (3): "Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan setempat."
BAB IX. KETENTUAN PERALIHAN.

Pasal 28, ayat (1): "Izin bangunan gedung untuk rumah ibadat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sebelum berlakunya Peraturan Bersama ini dinyatakan sah dan tetap berlaku."
Pasal 28, ayat (2): "Renovasi bangunan gedung rumah ibadat yang telah mempunyai IMB untuk rumah ibadat, diproses sesuai dengan ketentuan IMB sepanjang tidak terjadi pemindahan lokasi."
Pasal 28, ayat (3): "Dalam hal bangunan gedung rumah ibadat yang telah digunakan secara permanen dan/atau merniliki nilai sejarah yang belum memiliki IMB untuk rumah ibadat sebelum berlakunya Peraturan Bersama ini, bupati/walikota membantu memfasilitasi penerbitan IMB untuk rumah ibadat dimaksud."

Pasal 29: "Peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintahan daerah wajib disesuaikan dengan Peraturan Bersama ini paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun."
BAB X. KETENTUAN PENUTUP.

Pasal 30: "Pada saat berlakunya Peraturan Bersama ini, ketentuan yang mengatur pendirian rumah ibadat dalam Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/BER/MDN-MAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-Pemeluknya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku."

Senin, 13 Oktober 2014

PASAL DAN UUD 1945 HAK DAN KEWAJIBAN BAGI SEORANG PROFESIONAL


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 1999
TENTANG JASA KONSTRUKSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:
  1. bahwa  pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan  masyarakat  adil  dan  makmur yang  merata material  dan spiritual berdasarkan Pancasila  dan Undang-Undang Dasar 1945; 
  2. bahwa  jasa  konstruksi merupakan  salah  satu  kegiatan dalam bidang ekonomi,  sosial,  dan budaya   yang  mempunyai  peranan  penting   dalam pencapaian berbagai sasaran guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional; 
  3. bahwa  berbagai  peraturan perundang-undangan yang  berlaku   belum berorientasi baik kepada kepentingan pengembangan jasa konstruksi sesuai dengan  karakteristiknya,  yang mengakibatkan kurang berkembangnya iklim usaha  yang  mendukung  peningkatan  daya  saing   secara  optimal, maupun bagi  kepentingan masyarakat; 
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a,  b,  dan c diperlukan Undang-undang tentang Jasa Konstruksi; 
Mengingat:
Pasal  5  ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan  Pasal  33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 
Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA  MEMUTUSKAN:
BAB I KETENTUAN UMUM  Pasal 1 
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan 
  1. jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi; 
  2. pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain; 
  3. pengguna jasa adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi; 
  4. penyedia jasa adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi; 
  5. kontrak kerja  konstruksi  adalah  keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi; 
  6. kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan, yang setelah diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa, menjadi tidak berfungsi baik secara keseluruhan maupun sebagian dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia jasa dan/atau pengguna jasa; 
  7.  forum  jasa konstruksi adalah sarana komunikasi  dan  konsultasi  antara masyarakat  jasa konstruksi dan  Pemerintah  mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah jasa konstruksi nasional yang bersifat nasional, independen, dan mandiri; 
  8.  registrasi adalah suatu kegiatan untuk menentukan kompetensi profesi keahlian dan keterampilan tertentu, orang perseorangan dan badan usaha untuk menentukan izin usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang diwujudkan dalam sertifikat; 
  9. perencana konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan atau bentuk fisik lain; 
  10.  pelaksana konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain; 
  11. pengawas konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan. 
BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 2
Pengaturan jasa konstruksi berlandaskan pada asas kejujuran dan keadilan, manfaat, keserasian, keseimbangan, kemandirian, keterbukaan, kemitraan, keamanan dan keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. 
Pasal 3
Pengaturan jasa konstruksi bertujuan untuk 
  • memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas; 
  • mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; mewujudkan peningkatan peran masyarakat di bidang jasa konstruksi.
BAB III USAHA
JASA KONSTRUKSI  Bagian Pertama Jenis, Bentuk, dan Bidang Usaha  Pasal 4 
  1. Jenis usaha jasa konstruksi terdiri dari usaha perencanaan konstruksi,   usaha  pelaksanaan  konstruksi, dan usaha pengawasan konstruksi yang masing-masing dilaksanakan oleh perencana  konstruksi, pelaksana konstruksi, dan  pengawas konstruksi. 
  2. Usaha  perencanaan  konstruksi memberikan  layanan  jasa perencanaan  dalam  pekerjaan  konstruksi  yang   meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari  studi pengembangan sampai dengan penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi. 
  3. Usaha  pelaksanaan  konstruksi  memberikan  layanan   jasa pelaksanaan  dalam  pekerjaan  konstruksi  yang   meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan  mulai dari  penyiapan  lapangan sampai dengan  penyerahan  akhir hasil pekerjaan konstruksi. 
  4. Usaha pengawasan  konstruksi  memberikan  layanan  jasa pengawasan  baik keseluruhan maupun sebagian pekerjaan pelaksanaan  konstruksi mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil konstruksi. 
 Pasal 5 
  1.  Usaha jasa konstruksi dapat berbentuk orang perseorangan atau badan usaha. 
  2.  Bentuk  usaha  yang  dilakukan  oleh  orang   perseorangan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  selaku   pelaksana konstruksi  hanya dapat melaksanakan pekerjaan  konstruksi yang  berisiko kecil, yang berteknologi sederhana, dan yang berbiaya kecil. 
  3. Bentuk usaha  yang dilakukan oleh orang perseorangan  sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) selaku perencana  konstruksi  atau pengawas  konstruksi  hanya dapat  melaksanakan  pekerjaan yang sesuai dengan bidang keahliannya. 
  4. Pekerjaan konstruksi yang berisiko besar dan/atau yang berteknologi tinggi dan/atau yang berbiaya besar hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha asing yang dipersamakan. 
Pasal  6 
Bidang usaha jasa konstruksi mencakup pekerjaan arsitektural dan/atau sipil dan/atau mekanikal dan/atau elektrikal dan/atau tata lingkungan, masing-masing beserta kelengkapannya. 
Pasal  7 
Ketentuan tentang jenis usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), bentuk usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. 



Bagian Kedua Persyaratan Usaha, Keahlian, dan Keterampilan 
Pasal 8 
Perencana   konstruksi,   pelaksana  konstruksi,   dan   pengawas konstruksi yang berbentuk badan usaha harus 
 a. memenuhi  ketentuan  tentang perizinan usaha  di  bidang  jasa konstruksi; 
 b. memiliki  sertifikat, klasifikasi, dan  kualifikasi  perusahaan jasa konstruksi. 
 Pasal  9
  1. Perencana konstruksi dan pengawas konstruksi orang perseorangan harus memiliki sertifikat keahlian. 
  2. Pelaksana konstruksi  orang  perseorangan  harus memiliki sertifikat keterampilan kerja dan sertifikat keahlian kerja. 
  3. Orang perseorangan yang dipekerjakan oleh badan usaha sebagai perencana  konstruksi  atau pengawas konstruksi  atau  tenaga tertentu   dalam  badan  usaha  pelaksana  konstruksi harus memiliki sertifikat keahlian. 
  4. Tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan keteknikan yang bekerja pada pelaksana konstruksi harus memiliki sertifikat keterampilan dan keahlian kerja. 
Pasal 10 
Ketentuan mengenai penyelenggaraan perizinan usaha,  klasifikasi usaha, kualifikasi usaha, sertifikasi keterampilan, dan  sertifikasi keahlian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. 
 Bagian Ketiga Tanggung Jawab Profesional   Pasal 11 
  1. Badan  usaha  sebagaimana dimaksud dalam Pasal  8  dan  orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaannya. 
  2. Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilandasi prinsip-prinsip keahlian sesuai dengan kaidah keilmuan, kepatutan, dan kejujuran intelektual dalam menjalankan profesinya dengan tetap mengutamakan kepentingan umum. 
  3.  Untuk mewujudkan terpenuhinya tanggung jawab  sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) dan ayat (2) dapat  ditempuh melalui mekanisme pertanggungan sesuai dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
 Bagian Keempat Pengembangan Usaha   Pasal 12 
  1.  Usaha jasa konstruksi dikembangkan untuk mewujudkan  struktur usaha yang kokoh dan efisien melalui kemitraan yang  sinergis antara  usaha  yang besar, menengah, dan kecil serta  antara usaha   yang  bersifat  umum,  spesialis,  dan   keterampilan tertentu. 
  2. Usaha perencanaan konstruksi dan pengawasan konstruksi dikembangkan  ke arah usaha yang bersifat umum dan spesialis. 
  3. Usaha  pelaksanaan konstruksi dikembangkan ke arah: 
    1. usaha yang bersifat umum dan spesialis; 
    2. usaha orang perseorangan yang berketerampilan kerja. 
 Pasal 13
Untuk  mengembangkan  usaha jasa konstruksi  diperlukan  dukungan dari mitra usaha melalui: 
  1. perluasan dan peningkatan akses terhadap sumber pendanaan, serta kemudahan persyaratan dalam pendanaan, 
  2. pengembangan jenis usaha pertanggungan untuk mengatasi risiko yang timbul dan tanggung jawab hukum kepada pihak lain dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau akibat dari  kegagalan bangunan.  

BAB IV
PENGIKATAN PEKERJAAN KONSTRUKSI 
 Bagian Pertama Para Pihak  
Pasal 14 
 Para  pihak dalam pekerjaan konstruksi terdiri dari: 
 a. pengguna jasa; 
 b. penyedia jasa. 
 Pasal 15 
  1. Pengguna  jasa  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14  huruf  a, dapat menunjuk wakil untuk melaksanakan kepentingannya  dalam pekerjaan konstruksi. 
  2. Pengguna jasa harus memiliki  kemampuan  membayar biaya pekerjaan konstruksi yang didukung dengan dokumen  pembuktian dari lembaga perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan bank. 
  3. Bukti  kemampuan membayar sebagaimana dimaksud pada ayat  (2) dapat  diwujudkan  dalam bentuk lain yang  disepakati  dengan mempertimbangkan lokasi, tingkat kompleksitas, besaran  biaya, dan/atau  fungsi bangunan yang dituangkan  dalam  perjanjian tertulis antara pengguna jasa dan penyedia jasa. 
  4.  Jika pengguna  jasa  adalah  Pemerintah,   pembuktian kemampuan  untuk  membayar diwujudkan dalam  dokumen  tentang ketersediaan anggaran. 
  5. Pengguna jasa harus memenuhi kelengkapan yang  dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi. 
 Pasal 16 
  1.  Penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b terdiri dari: 
      1. perencana konstruksi; 
      2. pelaksana konstruksi; 
      3. pengawas konstruksi. 
  2.  Layanan jasa yang dilakukan oleh penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tiap-tiap  penyedia jasa secara terpisah dalam pekerjaan konstruksi. 
  3.  Layanan jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dapat dilakukan secara terintegrasi dengan memperhatikan besaran pekerjaan atau biaya, penggunaan teknologi canggih, serta risiko besar bagi para pihak ataupun kepentingan umum dalam satu pekerjaan konstruksi. 

Bagian Kedua Pengikatan Para Pihak   Pasal  17 
  1. Pengikatan  dalam  hubungan kerja jasa  konstruksi  dilakukan berdasarkan  prinsip persaingan yang sehat melalui  pemilihan penyedia jasa dengan cara pelelangan umum atau terbatas. 
  2. Pelelangan  terbatas hanya boleh diikuti oleh  penyedia  jasa yang dinyatakan telah lulus prakualifikasi. 
  3. Dalam keadaan tertentu, penetapan penyedia jasa dapat dilakukan dengan cara pemilihan langsung atau penunjukan langsung. 
  4. Pemilihan  penyedia  jasa  harus  mempertimbangkan   kesesuaian bidang, keseimbangan antara kemampuan dan beban kerja,  serta kinerja penyedia jasa. 
  5. Pemilihan  penyedia  jasa hanya boleh diikuti  oleh  penyedia jasa  yang  memenuhi persyaratan sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 8 dan Pasal 9. 
  6. Badan-badan usaha yang dimiliki oleh satu atau kelompok orang yang sama atau berada pada kepengurusan yang sama tidak boleh  mengikuti pelelangan untuk satu  pekerjaan  konstruksi secara bersamaan. 
 Pasal 18 
  1. Kewajiban pengguna jasa dalam pengikatan mencakup: 
a.    menerbitkan dokumen tentang pemilihan penyedia jasa yang memuat ketentuan-ketentuan secara lengkap, jelas dan benar serta dapat dipahami; 
b.    menetapkan  penyedia  jasa secara tertulis  sebagai  hasil pelaksanaan pemilihan. 
  1. Dalam pengikatan, penyedia jasa wajib menyusun dokumen penawaran berdasarkan prinsip keahlian untuk disampaikan kepada pengguna jasa. 
  2. Dokumen  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan  ayat (2)  bersifat mengikat  bagi kedua pihak dan salah satu pihak  tidak  dapat mengubah  dokumen  tersebut  secara  sepihak  sampai   dengan penandatanganan kontrak kerja konstruksi. 
  3. Pengguna jasa  dan  penyedia  jasa  harus  menindaklanjuti penetapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan   suatu   kontrak kerja  konstruksi   untuk   menjamin terpenuhinya  hak  dan  kewajiban para pihak  yang  secara adil  dan seimbang   serta   dilandasi   dengan   itikad   baik   dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. 

 Pasal 19 
Jika pengguna  jasa mengubah  atau  membatalkan  penetapan tertulis,   atau   penyedia  jasa   mengundurkan  diri setelah diterbitkannya  penetapan  tertulis  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b, dan hal tersebut terbukti  menimbulkan kerugian  bagi  salah satu pihak, maka pihak yang  mengubah  atau membatalkan  penetapan,  atau mengundurkan diri  wajib  dikenai ganti rugi atau bisa dituntut secara hukum. 
 Pasal 20 
Pengguna jasa dilarang memberikan pekerjaan kepada penyedia  jasa yang terafiliasi untuk mengerjakan satu pekerjaan konstruksi pada lokasi  dan dalam kurun waktu yang sama tanpa melalui  pelelangan umum ataupun pelelangan terbatas. 
 Pasal 21 
(1)  Ketentuan mengenai pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,  kewajiban  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  18,  dan pembatalan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 berlaku  juga dalam pengikatan antara penyedia jasa dan subpenyedia jasa. 
(2)  Ketentuan mengenai tata cara pemilihan penyedia jasa sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 17, penerbitan dokumen dan penetapan  penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal  18 diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. 
 Bagian Ketiga Kontrak Kerja Konstruksi   Pasal 22 
(1)   Pengaturan  hubungan  kerja  berdasarkan  hukum   sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  18 ayat (3)  harus  dituangkan  dalam kontrak kerja konstruksi.
(2)   Kontrak kerja  konstruksi sekurang-kurangnya  harus  mencakup uraian mengenai: 
  1. para pihak, yang memuat secara jelas identitas para pihak; 
  2. rumusan pekerjaan, yang memuat uraian yang jelas dan rinci tentang lingkup kerja, nilai pekerjaan, dan batasan waktu pelaksanaan; 
  3. masa  pertanggungan  dan/atau  pemeliharaan,  yang  memuat tentang  jangka waktu pertanggungan dan/atau  pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa; 
  4. tenaga ahli,  yang  memuat  ketentuan  tentang jumlah, klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi; 
  5. hak dan kewajiban, yang memuat hak pengguna jasa untuk memperoleh hasil pekerjaan konstruksi serta kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang diperjanjikan serta hak penyedia jasa untuk memperoleh informasi dan imbalan jasa serta kewajibannya melaksanakan pekerjaan konstruksi. 
  6. cara  pembayaran, yang memuat ketentuan tentang  kewajiban pengguna  jasa dalam melakukan pembayaran hasil  pekerjaan konstruksi; 
  7. cidera janji, yang memuat ketentuan tentang tanggung jawab dalam  hal salah satu pihak tidak  melaksanakan  kewajiban sebagaimana diperjanjikan; 
  8. penyelesaian  perselisihan, yang memuat ketentuan  tentang tata cara penyelesaian perselisihan  akibat ketidaksepakatan; 
  9. pemutusan  kontrak kerja konstruksi, yang memuat  ketentuan tentang  pemutusan  kontrak kerja  konstruksi  yang  timbul akibat tidak dapat dipenuhinya kewajiban salah satu pihak; 
  10. keadaan memaksa (force majeure), yang memuat ketentuan tentang kejadian yang timbul di luar kemauan dan kemampuan para pihak, yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. 
  11. kegagalan bangunan, yang  memuat ketentuan tentang kewajiban  penyedia  jasa  dan/atau  pengguna  jasa  atas kegagalan bangunan; 
  12. perlindungan pekerja, yang memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan  keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial; 
  13. aspek lingkungan, yang memuat kewajiban para pihak dalam pemenuhan ketentuan tentang lingkungan. 
(3)   Kontrak kerja konstruksi untuk pekerjaan perencanaan harus memuat ketentuan tentang hak atas kekayaan intelektual;
(4)   Kontrak kerja konstruksi dapat memuat kesepakatan para pihak tentang pemberian insentif. 
(5)   Kontrak  kerja  konstruksi untuk  kegiatan  pelaksanaan  dalam pekerjaan  konstruksi,  dapat memuat  ketentuan  tentang  sub penyedia jasa serta pemasok bahan dan atau komponen  bangunan dan atau peralatan yang harus memenuhi standar yang berlaku. 
(6)   Kontrak kerja konstruksi dibuat dalam bahasa Indonesia dan dalam hal kontrak kerja konstruksi dengan pihak asing, maka dapat dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. 
(7)   Ketentuan mengenai kontrak kerja konstruksi sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (2) berlaku  juga  dalam  kontrak kerja konstruksi antara penyedia jasa dengan subpenyedia jasa. 
(8)   Ketentuan mengenai kontrak kerja konstruksi   sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (2),  hak  atas  kekayaan   intelektual sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3),  pemberian   insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan mengenai pemasok  dan/ atau  komponen bahan bangunan dan/atau peralatan  sebagaimana dimaksud  pada ayat (5) diatur lebih lanjut dengan  peraturan pemerintah. 
BAB  V 
PENYELENGGARAAN  PEKERJAAN KONSTRUKSI  Pasal  23
1.    Penyelenggaraan    pekerjaan   konstruksi   meliputi    tahap perencanaan dan tahap pelaksanaan beserta pengawasannya  yang masing-masing tahap dilaksanakan melalui kegiatan  penyiapan, pengerjaan, dan pengakhiran. 
2.     Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan tentang keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat untuk menjamin terwujudnya tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. 
3.    Para pihak dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana  dimaksud pada  ayat (1) harus memenuhi kewajiban  yang  dipersyaratkan untuk menjamin  berlangsungnya tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 
4.     Penyelenggaraan  pekerjaan  konstruksi  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (1)  dan  ayat (2)  diatur  lebih  lanjut  dengan peraturan pemerintah. 
 Pasal 24
1.    Penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi dapat menggunakan sub penyedia jasa yang mempunyai keahlian khusus sesuai dengan masing-masing tahapan pekerjaan konstruksi. 
2.    Subpenyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat  (1)  harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9. 
3.    Penyedia  jasa  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  wajib   memenuhi  hak-hak  subpenyedia  jasa  sebagaimana  tercantum dalam  kontrak kerja konstruksi antara penyedia jasa dan  subpenyedia jasa. 
4.    Subpenyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat  (3)  wajib memenuhi  kewajiban-kewajibannya sebagaimana tercantum  dalam kontrak kerja konstruksi antara penyedia jasa dan subpenyedia jasa. 
BAB VI
KEGAGALAN BANGUNAN   Pasal 25
1.    Pengguna jasa dan penyedia jasa wajib bertanggung jawab  atas kegagalan bangunan. 
2.    Kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab penyedia  jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan terhitung sejak penyerahan  akhir  pekerjaan konstruksi dan  paling  lama  10 (sepuluh) tahun. 
3.    Kegagalan bangunan  sebagaimana dimaksud  pada ayat (2) ditetapkan oleh pihak ketiga selaku penilai ahli. 
 Pasal 26 
1.     Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan  karena kesalahan   perencana  atau  pengawas  konstruksi,  dan   hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain,  maka perencana  atau pengawas konstruksi wajib  bertanggung  jawab sesuai dengan bidang profesi dan dikenakan ganti rugi. 
2.    Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan  karena kesalahan pelaksana konstruksi dan hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi  pihak  lain,   maka  pelaksana konstruksi wajib bertanggung jawab sesuai dengan bidang usaha dan dikenakan ganti rugi. 
Pasal 27 
Jika terjadi  kegagalan bangunan  yang  disebabkan  karena kesalahan  pengguna  jasa  dalam  pengelolaan  bangunan  dan  hal tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka pengguna  jasa wajib bertanggung jawab dan dikenai ganti rugi. 
Pasal 28
Ketentuan  mengenai  jangka waktu dan  penilai  ahli  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal 25, tanggung jawab  perencana  konstruksi, pelaksana konstruksi,  dan  pengawas konstruksi  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  26 serta tanggung jawab pengguna jasa  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 27 diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. 
BAB VII PERAN MASYARAKAT   Bagian Pertama Hak dan Kewajiban 
 Pasal 29 
 Masyarakat berhak untuk: 
 a. melakukan pengawasan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan  jasa konstruksi; 
 b. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialami secara langsung sebagai akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. 
Pasal  30
Masyarakat berkewajiban:  a. menjaga ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang pelaksanaan jasa konstruksi; b. turut mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan umum. 
 Bagian Kedua Masyarakat Jasa Konstruksi   Pasal 31
1.    Masyarakat  jasa konstruksi merupakan bagian dari  masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan usaha dan pekerjaan jasa konstruksi. 
2.    Penyelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui suatu forum jasa konstruksi. 
3.    Penyelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan pengembangan jasa konstruksi dilakukan oleh suatu lembaga yang independen dan mandiri. 
 Pasal 32
(1)  Forum  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat  (2)  terdiri atas unsur-unsur: 
  1. asosiasi perusahaan jasa konstruksi; 
  2. asosiasi profesi jasa konstruksi; 
  3. asosiasi   perusahaan  barang  dan  jasa  mitra usaha jasa konstruksi; 
  4. masyarakat intelektual; 
  5. organisasi kemasyarakatan yang berkaitan dan  berkepentingan di  bidang  jasa konstruksi dan/atau yang  mewakili  konsumen jasa konstruksi; 
  6. instansi Pemerintah; dan 
  7. unsur-unsur lain yang dianggap perlu. 
(2)  Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kesempatan yang  seluas-luasnya  untuk  berperan  dalam  upaya  menumbuhkembangkan usaha jasa konstruksi nasional yang berfungsi untuk: 
  1.  menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; 
  2.  membahas  dan  merumuskan pemikiran  arah  pengembangan  jasa konstruksi nasional; 
  3.  tumbuh dan berkembangnya peran pengawasan masyarakat; 
  4.  memberi masukan kepada Pemerintah dalam merumuskan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan. 
 Pasal 33 
(1)  Lembaga sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (3) beranggotakan wakil-wakil dari: 
  1.  asosiasi perusahaan jasa konstruksi; 
  2. asosiasi profesi jasa konstruksi; 
  3.  pakar dan perguruan tinggi yang berkaitan dengan bidang jasa konstruksi; dan 
  4.  instansi Pemerintah yang terkait. 
(2)  Tugas lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah: 
  1.  melakukan  atau  mendorong penelitian dan  pengembangan jasa konstruksi; 
  2.  menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi; 
  3.  melakukan  registrasi tenaga kerja konstruksi, yang  meliputi klasifikasi,  kualifikasi  dan  sertifikasi  keterampilan  dan keahlian kerja; 
  4. melakukan registrasi badan usaha jasa konstruksi; 
  5. mendorong  dan  meningkatkan  peran  arbitrase,  mediasi, dan penilai ahli di bidang jasa konstruksi. 
(3)  Untuk mendukung kegiatannya, lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengusahakan perolehan dana dari masyarakat jasa konstruksi yang berkepentingan. 
 Pasal 34 
Ketentuan mengenai forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32  dan lembaga  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 diatur lebih  lanjut dengan peraturan pemerintah. 
BAB  VIII PEMBINAAN   Pasal 35
1.    Pemerintah  melakukan  pembinaan jasa konstruksi dalam  bentuk pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan. 
2.    Pengaturan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dilakukan dengan  penerbitan peraturan perundang-undangan dan  standar-standar teknis. 
3.    Pemberdayaan  sebagaimana  dimaksud pada ayat  (1)  dilakukan terhadap usaha jasa konstruksi dan masyarakat untuk  menumbuhkembangkan kesadaran akan hak, kewajiban, dan perannya  dalam pelaksanaan jasa konstruksi. 
4.    Pengawasan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi untuk menjamin terwujudnya ketertiban jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
5.    Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersama-sama dengan masyarakat jasa konstruksi. 
6.    Sebagian tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. 
BAB IX PENYELESAIAN SENGKETA   Bagian Pertama U m u m   Pasal 36 
1.    Penyelesaian sengketa jasa konstruksi dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersengketa. 
2.    Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap tindak pidana dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 
3.    Jika dipilih upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa. 
 Bagian Kedua Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan   Pasal 37 
1.    Penyelesaian sengketa jasa konstruksi di luar pengadilan dapat ditempuh untuk masalah-masalah yang timbul dalam kegiatan pengikatan dan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, serta dalam hal terjadi kegagalan bangunan. 
2.    Penyelesaian sengketa jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan jasa pihak ketiga, yang disepakati oleh para pihak. 
3.    Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibentuk oleh Pemerintah dan/atau masyarakat jasa  konstruksi. 
 Bagian Ketiga Gugatan Masyarakat   Pasal 38 
1.    Masyarakat yang dirugikan akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi berhak mengajukan gugatan ke pengadilan secara:  a. orang perseorangan; b. kelompok orang dengan pemberian kuasa; c. kelompok orang tidak dengan kuasa melalui gugatan perwakilan. 
2.    Jika diketahui bahwa masyarakat menderita sebagai akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sedemikian rupa sehingga mempengaruhi peri kehidupan pokok masyarakat, Pemerintah wajib berpihak pada dan dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat. 
Pasal 39
Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) adalah tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu dan/atau tuntutan berupa biaya atau pengeluaran nyata, dengan tidak menutup kemungkinan tuntutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Pasal 40
Tata cara pengajuan gugatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) diajukan oleh orang perseorangan, kelompok orang, atau lembaga kemasyarakatan dengan mengacu kepada Hukum Acara Perdata. 
BAB X SANKSI  Pasal 41
Penyelenggara pekerjaan konstruksi dapat dikenai sanksi administratif dan/atau pidana atas pelanggaran Undang-undang ini. 
Pasal 42 
(1)  Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 yang dapat dikenakan kepada penyedia jasa berupa: 
 a. peringatan tertulis; 
 b. penghentian sementara pekerjaan konstruksi; 
 c. pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi; 
 d. pembekuan izin usaha dan/atau profesi; 
 e. pencabutan izin usaha dan/atau profesi. 
(2)  Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 yang dapat dikenakan kepada pengguna jasa berupa:  a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara pekerjaan konstruksi; c. pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi; d. larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan konstruksi; e. pembekuan izin pelaksanaan pekerjaan konstruksi; f. pencabutan izin pelaksanaan pekerjaan konstruksi. 
(3)  Ketentuan mengenai tata laksana dan penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. 
 Pasal 43 
(1)  Barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak. 
(2)   Barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak.
(3)  Barang siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak. 
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN  Pasal 44
(1)  Ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan jasa konstruksi yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini, dinyatakan tetap berlaku sampai diadakan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
(2)  Penyedia jasa yang telah memperoleh perizinan sesuai dengan bidang usahanya dalam waktu 1 (satu) tahun menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, terhitung sejak diundangkannya. 

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP  Pasal 45 
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, maka ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan ketentuan Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku. 
Pasal 46 
Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkan. 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 
Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1999 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd. 
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE 
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7  Mei 1999 
 

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA 
REPUBLIK INDONESIA 
ttd 
AKBAR TANDJUNG



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 54 
Rancangan Undang-undang Republik Indonesia tentang Jasa Konstruksi tersebut di atas beserta Penjelasannya telah mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna Terbuka ke - 57 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 22 April 1999 untuk disahkan menjadi Undang-undang.
Jakarta, 22 April 1999
WAKIL KETUA
ttd
H. ISMAIL HASAN METAREUM, S.H