NOMOR 18 TAHUN 1999
TENTANG JASA KONSTRUKSI
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
- bahwa
pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat
adil dan makmur yang merata material dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- bahwa
jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan
dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya
yang mempunyai peranan penting dalam
pencapaian berbagai sasaran guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan
nasional;
- bahwa
berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku
belum berorientasi baik kepada kepentingan pengembangan jasa konstruksi
sesuai dengan karakteristiknya, yang mengakibatkan kurang
berkembangnya iklim usaha yang mendukung
peningkatan daya saing secara optimal,
maupun bagi kepentingan masyarakat;
- bahwa
berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b, dan c
diperlukan Undang-undang tentang Jasa Konstruksi;
Mengingat:
Pasal 5 ayat
(1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar
1945;
Dengan
Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
BAB
I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan
- jasa konstruksi
adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan
jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi
pengawasan pekerjaan konstruksi;
- pekerjaan
konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan
dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan
arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan
masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau
bentuk fisik lain;
- pengguna jasa
adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik
pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi;
- penyedia jasa
adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan
layanan jasa konstruksi;
- kontrak
kerja konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang
mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi;
- kegagalan
bangunan adalah keadaan bangunan, yang setelah diserahterimakan oleh
penyedia jasa kepada pengguna jasa, menjadi tidak berfungsi baik secara
keseluruhan maupun sebagian dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang
menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia jasa dan/atau pengguna
jasa;
- forum
jasa konstruksi adalah sarana komunikasi dan konsultasi
antara masyarakat jasa konstruksi dan Pemerintah
mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah jasa konstruksi nasional
yang bersifat nasional, independen, dan mandiri;
- registrasi
adalah suatu kegiatan untuk menentukan kompetensi profesi keahlian dan
keterampilan tertentu, orang perseorangan dan badan usaha untuk menentukan
izin usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang diwujudkan dalam
sertifikat;
- perencana
konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang
dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi
yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan
atau bentuk fisik lain;
- pelaksana
konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang
dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi
yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil
perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain;
- pengawas konstruksi
adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan
ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu
melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan
konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.
BAB
II ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Pengaturan
jasa konstruksi berlandaskan pada asas kejujuran dan keadilan, manfaat,
keserasian, keseimbangan, kemandirian, keterbukaan, kemitraan, keamanan dan
keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Pasal
3
Pengaturan
jasa konstruksi bertujuan untuk
- memberikan arah
pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur
usaha yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan
konstruksi yang berkualitas;
- mewujudkan
tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang menjamin kesetaraan
kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hak dan kewajiban,
serta meningkatkan kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku; mewujudkan peningkatan peran masyarakat di bidang jasa
konstruksi.
BAB
III USAHA
JASA
KONSTRUKSI
Bagian Pertama Jenis, Bentuk, dan Bidang Usaha
Pasal 4
- Jenis usaha jasa
konstruksi terdiri dari usaha perencanaan konstruksi,
usaha pelaksanaan konstruksi, dan usaha pengawasan konstruksi
yang masing-masing dilaksanakan oleh perencana konstruksi, pelaksana
konstruksi, dan pengawas konstruksi.
- Usaha
perencanaan konstruksi memberikan layanan jasa
perencanaan dalam pekerjaan konstruksi
yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari
kegiatan mulai dari studi pengembangan sampai dengan penyusunan
dokumen kontrak kerja konstruksi.
- Usaha
pelaksanaan konstruksi memberikan layanan
jasa pelaksanaan dalam pekerjaan konstruksi
yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari
kegiatan mulai dari penyiapan lapangan sampai
dengan penyerahan akhir hasil pekerjaan konstruksi.
- Usaha
pengawasan konstruksi memberikan layanan jasa
pengawasan baik keseluruhan maupun sebagian pekerjaan pelaksanaan
konstruksi mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir
hasil konstruksi.
Pasal
5
- Usaha jasa
konstruksi dapat berbentuk orang perseorangan atau badan usaha.
- Bentuk
usaha yang dilakukan oleh orang
perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) selaku pelaksana konstruksi hanya dapat
melaksanakan pekerjaan konstruksi yang berisiko kecil, yang
berteknologi sederhana, dan yang berbiaya kecil.
- Bentuk
usaha yang dilakukan oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) selaku perencana konstruksi atau pengawas
konstruksi hanya dapat melaksanakan pekerjaan yang
sesuai dengan bidang keahliannya.
- Pekerjaan
konstruksi yang berisiko besar dan/atau yang berteknologi tinggi dan/atau
yang berbiaya besar hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk
perseroan terbatas atau badan usaha asing yang dipersamakan.
Pasal
6
Bidang
usaha jasa konstruksi mencakup pekerjaan arsitektural dan/atau sipil dan/atau
mekanikal dan/atau elektrikal dan/atau tata lingkungan, masing-masing beserta
kelengkapannya.
Pasal
7
Ketentuan
tentang jenis usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), bentuk usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Bagian
Kedua Persyaratan Usaha, Keahlian, dan Keterampilan
Pasal
8
Perencana
konstruksi, pelaksana konstruksi, dan
pengawas konstruksi yang berbentuk badan usaha harus
a.
memenuhi ketentuan tentang perizinan usaha di
bidang jasa konstruksi;
b. memiliki sertifikat, klasifikasi, dan kualifikasi perusahaan jasa konstruksi.
b. memiliki sertifikat, klasifikasi, dan kualifikasi perusahaan jasa konstruksi.
Pasal
9
- Perencana
konstruksi dan pengawas konstruksi orang perseorangan harus memiliki
sertifikat keahlian.
- Pelaksana konstruksi
orang perseorangan harus memiliki sertifikat keterampilan
kerja dan sertifikat keahlian kerja.
- Orang
perseorangan yang dipekerjakan oleh badan usaha sebagai perencana
konstruksi atau pengawas konstruksi atau tenaga
tertentu dalam badan usaha pelaksana
konstruksi harus memiliki sertifikat keahlian.
- Tenaga kerja
yang melaksanakan pekerjaan keteknikan yang bekerja pada pelaksana
konstruksi harus memiliki sertifikat keterampilan dan keahlian
kerja.
Pasal
10
Ketentuan
mengenai penyelenggaraan perizinan usaha, klasifikasi usaha, kualifikasi
usaha, sertifikasi keterampilan, dan sertifikasi keahlian kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 diatur lebih lanjut dengan
peraturan pemerintah.
Bagian
Ketiga Tanggung Jawab Profesional
Pasal 11
- Badan
usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan orang
perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus bertanggung jawab
terhadap hasil pekerjaannya.
- Tanggung jawab
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilandasi prinsip-prinsip keahlian
sesuai dengan kaidah keilmuan, kepatutan, dan kejujuran intelektual dalam
menjalankan profesinya dengan tetap mengutamakan kepentingan umum.
- Untuk
mewujudkan terpenuhinya tanggung jawab sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dapat ditempuh melalui mekanisme
pertanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Bagian
Keempat Pengembangan Usaha
Pasal 12
- Usaha jasa
konstruksi dikembangkan untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh
dan efisien melalui kemitraan yang sinergis antara usaha
yang besar, menengah, dan kecil serta antara usaha
yang bersifat umum, spesialis, dan
keterampilan tertentu.
- Usaha
perencanaan konstruksi dan pengawasan konstruksi dikembangkan ke
arah usaha yang bersifat umum dan spesialis.
- Usaha
pelaksanaan konstruksi dikembangkan ke arah:
- usaha yang
bersifat umum dan spesialis;
- usaha orang
perseorangan yang berketerampilan kerja.
Pasal
13
Untuk
mengembangkan usaha jasa konstruksi diperlukan dukungan dari
mitra usaha melalui:
- perluasan dan
peningkatan akses terhadap sumber pendanaan, serta kemudahan persyaratan
dalam pendanaan,
- pengembangan
jenis usaha pertanggungan untuk mengatasi risiko yang timbul dan tanggung
jawab hukum kepada pihak lain dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau
akibat dari kegagalan bangunan.
BAB
IV
PENGIKATAN
PEKERJAAN KONSTRUKSI
Bagian
Pertama Para Pihak
Pasal
14
a. pengguna jasa;
b. penyedia jasa.
Pasal
15
- Pengguna
jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, dapat
menunjuk wakil untuk melaksanakan kepentingannya dalam pekerjaan
konstruksi.
- Pengguna jasa
harus memiliki kemampuan membayar biaya pekerjaan konstruksi
yang didukung dengan dokumen pembuktian dari lembaga perbankan
dan/atau lembaga keuangan bukan bank.
- Bukti
kemampuan membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
diwujudkan dalam bentuk lain yang disepakati dengan
mempertimbangkan lokasi, tingkat kompleksitas, besaran biaya,
dan/atau fungsi bangunan yang dituangkan dalam
perjanjian tertulis antara pengguna jasa dan penyedia jasa.
- Jika
pengguna jasa adalah Pemerintah, pembuktian
kemampuan untuk membayar diwujudkan dalam dokumen
tentang ketersediaan anggaran.
- Pengguna jasa
harus memenuhi kelengkapan yang dipersyaratkan untuk melaksanakan
pekerjaan konstruksi.
Pasal
16
- Penyedia
jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b terdiri dari:
- perencana
konstruksi;
- pelaksana
konstruksi;
- pengawas
konstruksi.
- Layanan
jasa yang dilakukan oleh penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh tiap-tiap penyedia jasa secara terpisah dalam
pekerjaan konstruksi.
- Layanan
jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dapat dilakukan secara
terintegrasi dengan memperhatikan besaran pekerjaan atau biaya, penggunaan
teknologi canggih, serta risiko besar bagi para pihak ataupun kepentingan
umum dalam satu pekerjaan konstruksi.
Bagian
Kedua Pengikatan Para Pihak
Pasal 17
- Pengikatan
dalam hubungan kerja jasa konstruksi dilakukan
berdasarkan prinsip persaingan yang sehat melalui pemilihan
penyedia jasa dengan cara pelelangan umum atau terbatas.
- Pelelangan
terbatas hanya boleh diikuti oleh penyedia jasa yang dinyatakan
telah lulus prakualifikasi.
- Dalam keadaan
tertentu, penetapan penyedia jasa dapat dilakukan dengan cara pemilihan
langsung atau penunjukan langsung.
- Pemilihan
penyedia jasa harus mempertimbangkan
kesesuaian bidang, keseimbangan antara kemampuan dan beban kerja,
serta kinerja penyedia jasa.
- Pemilihan
penyedia jasa hanya boleh diikuti oleh penyedia
jasa yang memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9.
- Badan-badan
usaha yang dimiliki oleh satu atau kelompok orang yang sama atau berada
pada kepengurusan yang sama tidak boleh mengikuti pelelangan untuk
satu pekerjaan konstruksi secara bersamaan.
Pasal
18
- Kewajiban
pengguna jasa dalam pengikatan mencakup:
a.
menerbitkan dokumen tentang
pemilihan penyedia jasa yang memuat ketentuan-ketentuan secara lengkap, jelas
dan benar serta dapat dipahami;
b.
menetapkan penyedia
jasa secara tertulis sebagai hasil pelaksanaan pemilihan.
- Dalam
pengikatan, penyedia jasa wajib menyusun dokumen penawaran berdasarkan
prinsip keahlian untuk disampaikan kepada pengguna jasa.
- Dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat
mengikat bagi kedua pihak dan salah satu pihak tidak
dapat mengubah dokumen tersebut secara
sepihak sampai dengan penandatanganan kontrak kerja
konstruksi.
- Pengguna
jasa dan penyedia jasa harus menindaklanjuti
penetapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dengan suatu kontrak kerja
konstruksi untuk menjamin terpenuhinya
hak dan kewajiban para pihak yang secara
adil dan seimbang serta
dilandasi dengan itikad
baik dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Pasal
19
Jika
pengguna jasa mengubah atau membatalkan penetapan
tertulis, atau penyedia jasa
mengundurkan diri setelah diterbitkannya penetapan
tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf
b, dan hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi salah
satu pihak, maka pihak yang mengubah atau membatalkan
penetapan, atau mengundurkan diri wajib dikenai ganti rugi
atau bisa dituntut secara hukum.
Pasal
20
Pengguna
jasa dilarang memberikan pekerjaan kepada penyedia jasa yang terafiliasi
untuk mengerjakan satu pekerjaan konstruksi pada lokasi dan dalam kurun
waktu yang sama tanpa melalui pelelangan umum ataupun pelelangan
terbatas.
Pasal
21
(1)
Ketentuan mengenai pemilihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18, dan pembatalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 berlaku juga dalam pengikatan antara
penyedia jasa dan subpenyedia jasa.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara
pemilihan penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, penerbitan
dokumen dan penetapan penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Bagian
Ketiga Kontrak Kerja Konstruksi
Pasal 22
(1) Pengaturan
hubungan kerja berdasarkan hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) harus
dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi.
(2) Kontrak
kerja konstruksi sekurang-kurangnya harus mencakup uraian
mengenai:
- para pihak, yang
memuat secara jelas identitas para pihak;
- rumusan
pekerjaan, yang memuat uraian yang jelas dan rinci tentang lingkup kerja,
nilai pekerjaan, dan batasan waktu pelaksanaan;
- masa pertanggungan
dan/atau pemeliharaan, yang memuat tentang jangka
waktu pertanggungan dan/atau pemeliharaan yang menjadi tanggung
jawab penyedia jasa;
- tenaga
ahli, yang memuat ketentuan tentang jumlah,
klasifikasi dan kualifikasi tenaga ahli untuk melaksanakan pekerjaan
konstruksi;
- hak dan
kewajiban, yang memuat hak pengguna jasa untuk memperoleh hasil pekerjaan
konstruksi serta kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang diperjanjikan
serta hak penyedia jasa untuk memperoleh informasi dan imbalan jasa serta
kewajibannya melaksanakan pekerjaan konstruksi.
- cara
pembayaran, yang memuat ketentuan tentang kewajiban pengguna
jasa dalam melakukan pembayaran hasil pekerjaan konstruksi;
- cidera janji,
yang memuat ketentuan tentang tanggung jawab dalam hal salah satu
pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
diperjanjikan;
- penyelesaian
perselisihan, yang memuat ketentuan tentang tata cara penyelesaian
perselisihan akibat ketidaksepakatan;
- pemutusan
kontrak kerja konstruksi, yang memuat ketentuan tentang
pemutusan kontrak kerja konstruksi yang timbul
akibat tidak dapat dipenuhinya kewajiban salah satu pihak;
- keadaan memaksa
(force majeure), yang memuat ketentuan tentang kejadian yang timbul di
luar kemauan dan kemampuan para pihak, yang menimbulkan kerugian bagi
salah satu pihak.
- kegagalan
bangunan, yang memuat ketentuan tentang kewajiban
penyedia jasa dan/atau pengguna jasa atas
kegagalan bangunan;
- perlindungan
pekerja, yang memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam
pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan
sosial;
- aspek
lingkungan, yang memuat kewajiban para pihak dalam pemenuhan ketentuan
tentang lingkungan.
(3) Kontrak
kerja konstruksi untuk pekerjaan perencanaan harus memuat ketentuan tentang hak
atas kekayaan intelektual;
(4) Kontrak
kerja konstruksi dapat memuat kesepakatan para pihak tentang pemberian
insentif.
(5) Kontrak
kerja konstruksi untuk kegiatan pelaksanaan dalam
pekerjaan konstruksi, dapat memuat ketentuan
tentang sub penyedia jasa serta pemasok bahan dan atau komponen
bangunan dan atau peralatan yang harus memenuhi standar yang berlaku.
(6) Kontrak
kerja konstruksi dibuat dalam bahasa Indonesia dan dalam hal kontrak kerja
konstruksi dengan pihak asing, maka dapat dibuat dalam bahasa Indonesia dan
bahasa Inggris.
(7) Ketentuan
mengenai kontrak kerja konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berlaku juga dalam kontrak kerja konstruksi
antara penyedia jasa dengan subpenyedia jasa.
(8) Ketentuan
mengenai kontrak kerja konstruksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), hak atas kekayaan
intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan mengenai
pemasok dan/ atau komponen bahan bangunan dan/atau peralatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur lebih lanjut dengan
peraturan pemerintah.
PENYELENGGARAAN
PEKERJAAN KONSTRUKSI
Pasal 23
1.
Penyelenggaraan
pekerjaan konstruksi meliputi tahap
perencanaan dan tahap pelaksanaan beserta pengawasannya yang
masing-masing tahap dilaksanakan melalui kegiatan penyiapan, pengerjaan,
dan pengakhiran.
2.
Penyelenggaraan pekerjaan
konstruksi wajib memenuhi ketentuan tentang keteknikan, keamanan, keselamatan
dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat
untuk menjamin terwujudnya tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
3.
Para
pihak dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan untuk
menjamin berlangsungnya tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
4.
Penyelenggaraan
pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal
24
1.
Penyedia jasa dalam
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi dapat menggunakan sub penyedia jasa yang
mempunyai keahlian khusus sesuai dengan masing-masing tahapan pekerjaan
konstruksi.
2.
Subpenyedia jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9.
3.
Penyedia jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib memenuhi hak-hak subpenyedia jasa
sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja konstruksi antara
penyedia jasa dan subpenyedia jasa.
4.
Subpenyedia jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi kewajiban-kewajibannya
sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja konstruksi antara penyedia jasa
dan subpenyedia jasa.
KEGAGALAN
BANGUNAN
Pasal 25
1.
Pengguna jasa dan penyedia jasa
wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan.
2.
Kegagalan bangunan yang menjadi
tanggung jawab penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan terhitung sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi
dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.
3.
Kegagalan bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pihak ketiga selaku
penilai ahli.
Pasal
26
1.
Jika terjadi kegagalan
bangunan yang disebabkan karena kesalahan perencana
atau pengawas konstruksi, dan hal tersebut terbukti
menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka perencana atau pengawas
konstruksi wajib bertanggung jawab sesuai dengan bidang profesi dan
dikenakan ganti rugi.
2.
Jika terjadi kegagalan bangunan
yang disebabkan karena kesalahan pelaksana konstruksi dan hal tersebut
terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain,
maka pelaksana konstruksi wajib bertanggung jawab sesuai dengan bidang
usaha dan dikenakan ganti rugi.
Pasal
27
Jika terjadi
kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan
pengguna jasa dalam pengelolaan bangunan
dan hal tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka
pengguna jasa wajib bertanggung jawab dan dikenai ganti rugi.
Pasal
28
Ketentuan
mengenai jangka waktu dan penilai ahli sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25, tanggung jawab perencana
konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 serta tanggung jawab
pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diatur lebih
lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal
29
Masyarakat berhak
untuk:
a. melakukan pengawasan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan jasa konstruksi;
b. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialami secara langsung sebagai akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
a. melakukan pengawasan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan jasa konstruksi;
b. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialami secara langsung sebagai akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Pasal
30
Masyarakat
berkewajiban: a. menjaga ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku
di bidang pelaksanaan jasa konstruksi; b. turut mencegah terjadinya pekerjaan
konstruksi yang membahayakan kepentingan umum.
Bagian
Kedua Masyarakat Jasa Konstruksi
Pasal 31
1.
Masyarakat jasa konstruksi
merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/atau
kegiatan yang berhubungan dengan usaha dan pekerjaan jasa konstruksi.
2.
Penyelenggaraan peran masyarakat
jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui suatu
forum jasa konstruksi.
3.
Penyelenggaraan peran masyarakat
jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan
pengembangan jasa konstruksi dilakukan oleh suatu lembaga yang independen dan
mandiri.
Pasal
32
(1)
Forum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (2) terdiri atas unsur-unsur:
- asosiasi
perusahaan jasa konstruksi;
- asosiasi profesi
jasa konstruksi;
- asosiasi
perusahaan barang dan jasa mitra usaha jasa
konstruksi;
- masyarakat
intelektual;
- organisasi
kemasyarakatan yang berkaitan dan berkepentingan di
bidang jasa konstruksi dan/atau yang mewakili konsumen
jasa konstruksi;
- instansi
Pemerintah; dan
- unsur-unsur lain
yang dianggap perlu.
(2)
Forum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk
berperan dalam upaya menumbuhkembangkan usaha jasa konstruksi
nasional yang berfungsi untuk:
- menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
- membahas
dan merumuskan pemikiran arah pengembangan jasa
konstruksi nasional;
- tumbuh dan
berkembangnya peran pengawasan masyarakat;
- memberi
masukan kepada Pemerintah dalam merumuskan pengaturan, pemberdayaan, dan
pengawasan.
Pasal
33
(1)
Lembaga sebagaimana dimaksud pada
Pasal 31 ayat (3) beranggotakan wakil-wakil dari:
- asosiasi perusahaan jasa
konstruksi;
- asosiasi profesi jasa konstruksi;
- pakar dan perguruan tinggi yang
berkaitan dengan bidang jasa konstruksi; dan
- instansi Pemerintah yang
terkait.
(2)
Tugas lembaga sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) adalah:
- melakukan
atau mendorong penelitian dan pengembangan jasa
konstruksi;
- menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi;
- melakukan
registrasi tenaga kerja konstruksi, yang meliputi klasifikasi,
kualifikasi dan sertifikasi keterampilan dan
keahlian kerja;
- melakukan
registrasi badan usaha jasa konstruksi;
- mendorong
dan meningkatkan peran arbitrase, mediasi, dan
penilai ahli di bidang jasa konstruksi.
(3)
Untuk mendukung kegiatannya,
lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengusahakan perolehan dana
dari masyarakat jasa konstruksi yang berkepentingan.
Pasal
34
Ketentuan
mengenai forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan lembaga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah.
1.
Pemerintah melakukan
pembinaan jasa konstruksi dalam bentuk pengaturan, pemberdayaan, dan
pengawasan.
2.
Pengaturan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
penerbitan peraturan perundang-undangan dan standar-standar teknis.
3.
Pemberdayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap usaha
jasa konstruksi dan masyarakat untuk menumbuhkembangkan kesadaran akan
hak, kewajiban, dan perannya dalam pelaksanaan jasa konstruksi.
4.
Pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi
untuk menjamin terwujudnya ketertiban jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.
Pelaksanaan pembinaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersama-sama dengan masyarakat jasa
konstruksi.
6.
Sebagian tugas pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah
yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
1.
Penyelesaian sengketa jasa
konstruksi dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan
pilihan secara sukarela para pihak yang bersengketa.
2.
Penyelesaian sengketa di luar
pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap tindak
pidana dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sebagaimana diatur dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
3.
Jika dipilih upaya penyelesaian
sengketa di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh
apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para
pihak yang bersengketa.
Bagian
Kedua Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
Pasal 37
1.
Penyelesaian sengketa jasa
konstruksi di luar pengadilan dapat ditempuh untuk masalah-masalah yang timbul
dalam kegiatan pengikatan dan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, serta dalam
hal terjadi kegagalan bangunan.
2.
Penyelesaian sengketa jasa
konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan jasa pihak
ketiga, yang disepakati oleh para pihak.
3.
Pihak ketiga sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat dibentuk oleh Pemerintah dan/atau masyarakat jasa konstruksi.
Bagian
Ketiga Gugatan Masyarakat
Pasal 38
1.
Masyarakat yang dirugikan akibat
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi berhak mengajukan gugatan ke pengadilan
secara: a. orang perseorangan; b. kelompok orang dengan pemberian kuasa;
c. kelompok orang tidak dengan kuasa melalui gugatan perwakilan.
2.
Jika diketahui bahwa masyarakat
menderita sebagai akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sedemikian rupa
sehingga mempengaruhi peri kehidupan pokok masyarakat, Pemerintah wajib
berpihak pada dan dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat.
Pasal
39
Gugatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) adalah tuntutan untuk melakukan
tindakan tertentu dan/atau tuntutan berupa biaya atau pengeluaran nyata, dengan
tidak menutup kemungkinan tuntutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
40
Tata
cara pengajuan gugatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1)
diajukan oleh orang perseorangan, kelompok orang, atau lembaga kemasyarakatan
dengan mengacu kepada Hukum Acara Perdata.
Penyelenggara pekerjaan
konstruksi dapat dikenai sanksi administratif dan/atau pidana atas pelanggaran
Undang-undang ini.
Pasal
42
(1)
Sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 yang dapat dikenakan kepada penyedia jasa berupa:
a. peringatan
tertulis;
b. penghentian sementara pekerjaan konstruksi;
c. pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi;
d. pembekuan izin usaha dan/atau profesi;
e. pencabutan izin usaha dan/atau profesi.
b. penghentian sementara pekerjaan konstruksi;
c. pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi;
d. pembekuan izin usaha dan/atau profesi;
e. pencabutan izin usaha dan/atau profesi.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 yang dapat dikenakan kepada pengguna jasa berupa:
a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara pekerjaan konstruksi; c.
pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi; d. larangan sementara penggunaan
hasil pekerjaan konstruksi; e. pembekuan izin pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
f. pencabutan izin pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
(3)
Ketentuan mengenai tata laksana
dan penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal
43
(1)
Barang siapa yang melakukan
perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan
mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai
pidana paling lama 5 (lima )
tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari
nilai kontrak.
(2)
Barang siapa yang melakukan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan
keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan
konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun
penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% (lima per seratus) dari nilai
kontrak.
(3)
Barang siapa yang melakukan
pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan
kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan
terhadap ketentuan keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan
konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun
penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai
kontrak.
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 44
(1)
Ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur kegiatan jasa konstruksi yang telah ada
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini, dinyatakan tetap berlaku
sampai diadakan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
(2)
Penyedia jasa yang telah
memperoleh perizinan sesuai dengan bidang usahanya dalam waktu 1 (satu) tahun
menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, terhitung sejak
diundangkannya.
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 45
Pada
saat berlakunya Undang-undang ini, maka ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan ketentuan Undang-undang
ini, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
46
Undang-undang ini mulai
berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini,
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1999
Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1999
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan
di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
AKBAR
TANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 54
Rancangan
Undang-undang Republik Indonesia tentang Jasa Konstruksi tersebut di atas
beserta Penjelasannya telah mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna Terbuka
ke - 57 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 22 April 1999
untuk disahkan menjadi Undang-undang.
WAKIL KETUA
ttd
H.
ISMAIL HASAN METAREUM, S.H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar